AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan menerapkan kebijakan parkir tepi jalan berlangganan di seluruh ruas jalan di Kota Medan.
Berikut tarif retribusi parkir berlangganan, yakni:
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan Pemko Medan telah melakukan kajian yang matang penerapan program parkir berlangganan tersebut.
Pemko Medan pun memastikan, penerapan parkir berlangganan memberikan banyak manfaat ataupun keuntungan kepada semua pihak.
Manfaat tidak hanya akan dirasakan seluruh masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan, melainkan juga akan dirasakan setiap juru parkir (jukir).
“Tujuan diterapkannya program parkir berlangganan oleh Pemko Medan adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran kepada masyarakat,” sebutnya,” ucap Iswar, Senin (17/6/2024).
“Selain itu, program ini juga bentuk kepedulian Pemko Medan yang ingin meningkatkan kesejahteraan para jukir di Kota Medan,” tambahnya.
Dijelaskan Iswar, setidaknya ada lima manfaat atau keuntungan utama diterapkannya program parkir berlangganan di Kota Medan.
Dengan meningkatnya PAD, maka pembangunan Kota Medan akan lebih cepat terlaksana. Pasalnya, pendapatan selalu berbanding lurus dengan percepatan pembangunan.
“PAD akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Bila pembangunan terlaksana dengan cepat, maka tentu masyarakat yang akan diuntungkan,” ujarnya.
Mengingat selama ini, sistem pemungutan retribusi parkir konvensional kerap kali disalahgunakan sehingga menimbulkan terjadinya kebocoran PAD.
“Sedangkan untuk menikmati program parkir berlangganan di Kota Medan, masyarakat hanya perlu membeli stiker khusus di tempat-tempat yang sudah kami sediakan,” sebutnya.
“Uang pembelian stiker parkir berlangganan tersebut adalah retribusi parkir selama satu tahun yang dibayar di depan,” terangnya.
“Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan transaksi pembayaran retribusi parkir kepada jukir, baik tunai maupun non tunai,” katanya.
Sebab untuk bisa parkir gratis selama satu tahun di setiap ruas jalan di Kota Medan, kendaraan roda dua cukup hanya membayar Rp 90.000, kendaraan roda empat hanya membayar Rp 130.000, dan kendaraan jenis truk/bus cukup hanya membayar Rp 170.000.
Berdasarkan data yang ada, rata-rata sebuah sepeda motor di Kota Medan menghabiskan biaya sekitar Rp 2.000 sampai Rp 4.000 perhari untuk parkir atau sekitar Rp 60.000 hingga Rp120.000 perbulan.
Artinya dalam setahun, biaya itu harus dikalikan 12 bulan.
“Namun untuk tarif parkir berlangganan, sebuah sepeda motor hanya perlu membayar Rp 90.000. Setelah membayar Rp 90.000, sepeda motor tersebut bebas parkir selama satu tahun tanpa ada batasan berapa kali parkir dalam sehari. Tentu tarif parkir berlangganan ini jauh lebih murah,” terangnya.
Pasalnya, sistem parkir berlangganan juga akan menyiapkan para jukir yang akan bekerja berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
“Para jukir akan digaji perbulan, setiap harinya mereka tidak perlu lagi memikirkan uang setoran,” ungkapnya.
“Para jukir ini hanya cukup berfokus untuk melayani setiap kendaraan yang akan parkir di wilayah kerja mereka masing-masing, sehingga pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa parkir akan maksimal,” tuturnya.
“Sistem parkir berlangganan juga akan memperkecil munculnya jukir liar karena jukir tidak lagi diperbolehkan untuk memungut retribusi parkir,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Iswar, Pemko Medan mengajak semua pihak, khususnya seluruh masyarakat Kota Medan dan para pengguna jasa parkir di Kota Medan agar dapat menyukseskan sistem parkir berlangganan tersebut.
“Per 1 Juli 2024, stiker-stiker tersebut sudah dapat dibeli di tempat-tempat yang sudah kami sediakan,” ungkapnya.
“Dengan menyukseskan program parkir berlangganan ini, maka kita semua sudah turut dalam peningkatan sistem pelayanan di bidang perparkiran,” jelasnya.
“Secara langsung, kita juga turut andil dalam percepatan pembangunan Kota Medan,” tutupnya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S