121 Bukti Kecurangan Seleksi P3K Langkat Diajukan ke PTUN Medan, Berikut Tuntutannya

Sidang di PTUN Medan memasuki agenda pembuktian dari para pihak (Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi), Selasa (11/6/24). (LBH Medan)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dugaan kecurangan dan Tindak Pidana Korupsi seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 sebelumnya pada Maret 2024 digugat ratusan guru honorer Langkat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Adapun sidang di PTUN saat ini memasuki agenda pembuktian dari para pihak (Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi), Selasa (11/6/2024).

Dimana sidang sebelumnya terkait jawab menjawab (Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik) dilakuan secara Ecourt (online).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dihadiri puluhan guru honorer (Para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Dalam persidangan pembuktian para penggugat mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat 2023.

Namun, untuk bukti P-18 sampai dengan P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya.

Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadirannya.

LBH Medan menilai ketidakhadiran Tergugat dan Tergugat II Intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam menghadapi gugatan para Penggugat.

Baca Juga  Berikut Amat Menteri Agama RI pada Peringatan Hari Santri 2022

Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt.

Laporan Dugaan Kecurangan PPPK Langkat

Perlu diketahui sebelumnya, Polemik terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait.

  • Polda Sumut,
  • Ombudsman RI Pusat dan Sumut,
  • Komnas HAM,
  • Kompolnas,
  • Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi,
  • KemenpanRB,
  • BKN, dan
  • Kemendagri.

Majelis Hakim Diminta Kabulkan Permohonan

Untuk pelaporan di Polda Sumut telah diketahui khalayak banyak (Publik) jika telah ditetapkan 2 orang kepala sekolah Kabupaten Langkat sebagai Tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Serta terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukannya 6 Maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (Objek Sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan.

Maka melalui persidangan ini para Penggugat bermohon kepada Ketua PTUN c.q Majelis Hakim Perkara ini untuk dapat mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga  'Recycling Village' Kampung Daur Ulang Sampah di Bukit Lawan, Wagubsu: Jadi Magnet Wisatawan

Berikut Petitum (Tuntutan) Para Penggugat:

Dalam Penundaan:

  1. Mengabulkan penunda PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRANNYA TANGGAL 22-12-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRANNYA TANGGAL 22-12-2023, yang dikeluarkan/diterbitkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRANNYA TANGGAL 22-12-2023;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRAN TANGGAL 22-12-2023;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga  Kedatangan Ketua DPD RI, Persiapannya Dibahas Pemkab Langkat

Demikian gugatan ini dibuat dan diajukan untuk dapat diperiksa dan diselesaikan sebagaimana mestinya. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dugaan Kecurangan Melanggar Aturan Ini

Adapun dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah melanggar, di antaranya:

  • Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945,
  • Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham)
  • Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002,
  • PemenpaRB 14,
  • Kepmenpan 658,659,651 dan 652.(*)
    Sumber: Pres Rilis LBH Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us