
AXIALNEWS.id | Dugaan kecurangan dan Tindak Pidana Korupsi seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 sebelumnya pada Maret 2024 digugat ratusan guru honorer Langkat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Adapun sidang di PTUN saat ini memasuki agenda pembuktian dari para pihak (Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi), Selasa (11/6/2024).
Dimana sidang sebelumnya terkait jawab menjawab (Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik) dilakuan secara Ecourt (online).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dihadiri puluhan guru honorer (Para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
Dalam persidangan pembuktian para penggugat mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat 2023.
Namun, untuk bukti P-18 sampai dengan P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya.
Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadirannya.
LBH Medan menilai ketidakhadiran Tergugat dan Tergugat II Intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam menghadapi gugatan para Penggugat.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt.
Perlu diketahui sebelumnya, Polemik terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait.
Untuk pelaporan di Polda Sumut telah diketahui khalayak banyak (Publik) jika telah ditetapkan 2 orang kepala sekolah Kabupaten Langkat sebagai Tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Serta terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukannya 6 Maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (Objek Sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan.
Maka melalui persidangan ini para Penggugat bermohon kepada Ketua PTUN c.q Majelis Hakim Perkara ini untuk dapat mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Penundaan:
Dalam Pokok Perkara:
Demikian gugatan ini dibuat dan diajukan untuk dapat diperiksa dan diselesaikan sebagaimana mestinya. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Adapun dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah melanggar, di antaranya: