15 Oknum Polrestabes Medan Jadi Buron, Kasus Perampokan Modus COD Sepeda Motor

Foto 15 oknum polisi yang menjadi DPO. (Sumber: Kompas.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sebanyak 15 oknum personel Polrestabes Medan kini menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, terjerat kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik dengan modus Cash On Delivery (COD) sepeda motor yang berujung perampokan.

Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor COD pada tahun 2022 lalu.

Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.

Baca Juga  Panglima TNI ke Medan, Lepas Satgas Yonif 125/SMB Tugas di Papua

Saat dikonfirmasi, Sonny menyebut, sebagian dari 15 personel DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,” kata Sonny, Selasa (18/6/24).

Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya Aiptu Sutarso.

Sonny mengungkapkan mereka sudah dipecat dan sebagian sudah menjalani proses peradilan. “Statusnya iya (sudah dipecat),” sebutnya.

Baca Juga  6 Meninggal, Syah Afandin Sambut Kepulangan 345 Jamaah Haji Langkat

Berikut 15 nama oknum polisi yang menjadi DPO:

  1. Bripka Sutrisno
  2. Bripka Ari Galih
  3. Aiptu Sutarso
  4. Bripka Riswandi
  5. Brigadir Afriyanto Maha
  6. Brigadir Sapril
  7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  8. Brigadir Jefri Suzaldi
  9. Brigadir Eliot TM Silitonga
  10. Brigadir Muladi
  11. Brigadir Refandi
  12. Briptu Haris K Putra
  13. Bripda Erdi Kurniawan
  14. Bripda Hasanuddin Sitohang
  15. Brigadir Rudianto Ginting.

3 Anggota Samapta Polrestabes Medan Dipecat

Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/22).

Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni Bripka Arih Galih Gumilang, Bripka Firman Bram C Sidabutar, dan Briptu Haris Kurnia Putra, mereka tergabung dalam anggota Sat Samapta Polrestabes Medan.

Baca Juga  Rekrutmen 690 Ribu PNS dan 1,6 Juta PPPK Segera Dibuka Pemerintah

Ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.

Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.(*)
Sumber: Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us