25 November – 7 Desember 2024, Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB

Bapenda Kota Medan mengadakan Program Diskon Pajak PBB dan BPHTB mulai 25 November – 7 Desember 2024. 
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengadakan Program Diskon Pajak PBB dan BPHTB. 

Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat berupa Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Program ini diadakan mulai tanggal 25 November 2024 sampai 7 Desember 2024.

Saat ditemui di Stadion Mini USU, Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis menerangkan program ini memberikan keringanan berupa diskon 50 % bagi Pembayaran Pajak PBB Masa Pajak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2011.

Baca Juga  Program Bolader TB, Inovasi Cegah Peningkatan Penyakit Paru

Juga Diskon 45 % untuk Masa Pajak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023. 

Selain itu, Bapenda juga memberikan keringanan Penghapusan Denda Pajak PBB untuk Masa Pajak Tahun 2024 dan Pembayaran Tunggakan Pajak Tahun 2023 sampai dengan 1994.

“Selain Diskon Pajak PBB, Pemko Medan juga memberikan Diskon BPHTB sebesar 25 persen,” lanjutnya. 

Dia mengharapkan masyarakat memanfaatkan program Diskon PBB dan BPHTB yang dilaksanakan Bapenda Medan ini. 

Baca Juga  Gio Vandio Putra Tanjungpura Juara Nasional Moto Cross

Program ini, sebut Sutan, membantu meringankan masyarakat menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.

“Kami mengimbau warga masyarakat Kota Medan agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini, karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui Counter Bank Sumut atau juga pembayaran secara online.

Sutan mengatakan, pihaknya juga membuka layanan informasi maupun pengaduan jika masyarakat mengalami kendala dalam proses pembayaran PBB dan BPHTB.

Baca Juga  Sesuai Spesifikasi, Intersection Jalan Sudirman Medan Sudah Bisa Dilalui

“Kita punya Call Center untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat melalui chat WA. Untuk PBB melalui nomor 0823 1192 0459 dan BPHTB nomor 0823 2370 7181,” sebutnya.

Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat sesungguhnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan.

 “Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Medan dan juga program-program yang ditujukan bagi kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.(*) 

  • Reporter: R Hamdani
  • Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us