AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Medan | Sebanyak 26 orang warga binaan Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan program asimilasi di rumah, Selasa (11/1/2022).
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Pemberian asimilasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang memperpanjang program asimilasi di rumah hingga Juni 2022.
Mendukung program asimilasi tersebut Kepala Rutan I Medan, Theo Adrianus bergerak cepat mengajak seluruh jajaran untuk menginventarisir warga binaan yang berhak mendapatkan program asimilasi di rumah.
Setelah melakukan pendataan kepada seluruh warga binaan, didapati 26 warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah tersebut.
Kemudian, Kepala Rutan I Medan membentuk tim pengamat pemasyarakatan yang diisi oleh jajaran seksi pelayanan tahanan, seksi pengamanan dan seksi pengolahan.