AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Pimpinan DPRD bersama Komisi B DPRD Langkat terus memperjuangkan aspirasi para guru eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) agar dapat terangkat menjadi aparatur sipil negeri (ASN).
Hal itu dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pejabat Pemkab Langkat terkait. Diantaranya Asisten II Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbang) Hermansyah, Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi dan Plt Kepala BKD Langkat Romarlan Harahap, Jum’at (25/11/2022). Turut dihadiri 29 Guru THK2 Langkat.
Pimpinan DPRD Langkat, Antoni Ginting menyampaikan RDP bertepatan HUT ke-77 tahun Hari Guru Nasional (HGN), merupakan suatu ikhtiar DPRD Langkat sebagai lembaga perwakilan rakyat memperjuangkan 29 orang guru THK2 yang masih tersisa di Kabupaten Langkat.
“Perjuangan ini, agar mereka dapat diangkat menjadi ASN,” sebutannya. Sembari meminta pihak terkait yang diundang menjelaskan kendalanya, mengapa hingga saat ini belum bisa 29 THK2 jadi ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi pada penjelasannya mengatakan alasan klasik selalu disampaikan pihak Kementerian Pendidikan di Jakarta. Bahwa ijazah para guru THK2 tidak linear dengan kualifikasi yang diajar di sekolah para guru tempat mengajar.
“Saya pribadi turut prihatin terhadap nasib para guru THK2 Langkat, dan ini tidak hanya di Langkat saja, persoalan para guru THK2 ini juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Saiful Abdi.
“Bagaimana para guru THK2 ini bisa jadi ASN, waktu mendaftar saja di sistem Kementerian Pendidikan mereka sudah tertolak,” ucapnya menambahkan. Sembari mengatakan bahwa sistem itu bisa diubah karena program yang dibuat manusia.
Setelah mendengarkan penjelasan Kadis Pendidikan, Ketua Komisi B Fatimah memberikan motivasi kepada para guru THK2 Kabupaten Langkat yang hadir, untuk tetap semangat dalam mengajar dan inovasi belajar jangan sampai surut demi mencerdaskan anak-anak didik.
“Kami akan terus kawal persoalan THK2 ini, akan surati kementerian, jika perlu kami akan langsung ke Jakarta bersama para guru THK2 untuk meminta penjelasan pihak Kementerian Pendidikan dan Kemen PANRB,” ucap politisi PKS ini.
Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni yang memimpin jalannya rapat, akhirnya menyimpulkan bahwa RDP perlu merekomendasikan ke Bupati Langkat untuk menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Serta menyurati ke Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, agar turut menyuarakan aspirasi guru THK2. Sehingga guru-guru eks THK2 Kabupaten Langkat dapat diangkat menjadi ASN dengan membuat sistem tersendiri khusus THK2, atau merubah sistem yang ada.(*)