
AXIALNEWS.id – Langkat | Sebanyak 500 sertifikat tanah penambahan dari 3.000 sertifikat tanah objek landreform sudah diredistribusikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat kepada masyarakat di enam (6) Desa.
Yakni masyarakat Desa Kuta Rakyat Kecamatan Kuala. Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit. Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat. Serta masyarakat Desa Suka Damai Timur, Desa Tanjung Mulia dan Desa Tamaran di Kecamatan Hinai.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Langkat, Fachrul Husin Nasution pada sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Stabat, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan sidang PPL bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Sidang ketiga ini merupakan sidang terakhir di tahun 2021”, ujar Fahrul.
Dipaparkan Kasi Penataan BPN Langkat Hanna, jumlah redistribusi sertifikat pada sidang ketiga 22 November 2021 diberikan kepada 431 kepala keluarga (KK) dengan luas keseluruhan bidang 538.235 m2.
Pelaksanaan program ini, lanjut Hanna merupakan penambahan dari Kanwil BPN sumut disebabkan tanah lainya tidak memenuhi target capaian.
Penerapan yang sudah dilakukan pihak BPN ke masyarakat mengenai tanah tersebut, diantaranya melakukan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran bidang tanah, peninjauan dan penelitian di lapangan, serta menargetkan alokasi di 5 Desa dan 1 Kelurahan.
“Upaya ini, membantu tercapainya kegiatan redistribusi tanah sesuai dengan target yang telah ditetapkan, serta berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” terangnya.