Iklan Pemilu

625 Pendaftar, Panitia Pilkades Diminta Netral & Fahami Aturan

Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM menyampaikan arahan pada rapat koordinasi (Rakor) Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (20/4/2022).(Foto Diskominfo Langkat For axialnews.id)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id — Pemerintah Kabupaten Langkat mengelar rapat koordinasi (Rakor) Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (20/4/2022).

Rakor dipimpin Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH.

Giat yang mengusung tema “Aman Demokratis, Sukses Tanpa Ekses” diikuti seluruh Camat, Danramil dan Kapolsek se – Langkat.

Kadis PMD (pemberdayaan masyarakat desa) Langkat, Sutrisuanto S.Sos menjelaskan Pilkades serentak 2022 diikuti 625 pendaftar calon Kades dari 167 Desa yang mengikuti pesta demokrasi tingkat desa ini.

Baca Juga  Langkat Siap Sukseskan Pengamanan Lilin Toba di Liburan Nataru

Rinciannya terdiri dari Incunmbent 73 orang, perangkat desa 44 orang, BPD (badan permusyawaratan desa) 35 orang dan calon berasal dari masyarakat sebanyak 473 orang.

Baca Juga  Lahirnya Pertamina di Berandan, Dulu Permina Namanya
Kadis PMD (pemberdayaan masyarakat desa) Langkat, Sutrisuanto S.Sos menjelaskan Pilkades serentak 2022 pada rapat koordinasi (Rakor), di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (20/4/2022).(Foto Diskominfo Langkat For axialnews.id)

Kadis PMD memaparkan rangkaian penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan oleh Panitia. Yakni telah melaksankaan tes tertulis kemampuan dasar atau PKD, melaksanakan wawancara, penyerahan hasil tes kepada Panitia Desa, penetapan dan pengumuman nama calon.

Baca Juga  Rekomendasi LKPJ Bupati, DPRD Langkat Minta Dinas PMD Netral di Pilkades

Tahapan Pilkades dilanjutkan dengan:

  1. Penyusunan daftar pemilih sementara, pemilih tambahan dan pemilih tetap pada 18 – 31 Mei 2021.
  2. Penyampaian visi misi calon Kades dan kampanye pada 8 – 11 juni 2022, secara tertutup tidak di tempat terbuka dengan penerapan Protokol kesehatan dan pembatasan jumlah audiens.
  3. Masa tenang pada 12 – 15 Juni 2022.
  4. Pelantikan Kades terpilih maksimal 74 hari setelah hari pemungutan suara pada 19 Juni 2022.
Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us