AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Ditetapkan 759 pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Langkat dari hasil reses yang telah dilaksanakan pada 27-31 Januari 2022 ke masing-masing daerah pemilihan Anggota DPRD Langkat pada masa sidang I tahun ke III tahun anggaran 2022, Selasa (15/2/2022).
Penetapan dalam rapat paripurna DPRD Langkat ini ditandai dengan dibacakannya Draf Surat Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, di Gedung DPRD Langkat.
Keseluruhan Pokir anggota DPRD Langkat yang diparipurnakan ini dibacakan Azmaliah, S.Ag selaku anggota Badan Anggaran DPRD Langkat.
Hadir mendengarkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dan undangan lainnya.
Dari 759 Pokir itu, usulan masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) I sebanyak 168 usulan, Dapil II sebanyak 233 usulan, Dapil III sebanyak 67 usulan, Dapil IV sebanyak 129 usulan dan Dapil V sebanyak 162 usulan.
Azmaliah menyebutkan Pokir DPRD ini sebelumnya sudah melalui proses, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses, dan rapat paripurna penyampaian hasil reses.
Serta pembahasan di Komisi-Komisi DPRD Langkat dengan pihak-pihak terkait sesuai usulan yang ditampung Anggota DPRD dan pembahasan pada Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.
Menanggapi Pokir DPRD Langkat itu, Plt Bupati Langkat mengatakan reses akan jadi beban moral kalau tidak dapat direalisasikan.