
AXIALNEWS.id | Penyelenggaraan bimtek 9 hari di hotel mewah Kota Medan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Langkat pada Februari – Maret 2025 dinilai publik tidak mengindahkan instruksi Kepala Daerah.
Tujuh (7) instruksi Bupati Langkat Syah Afandin disampaikan melalui Sekdakab Langkat Amril Nasution terkait efesiensi anggaran pada peringatan upacara HKN 2025, di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (17/3/2025).
Sekda tegas menyoroti agenda kerja yang harus segera diselesaikan, terutama terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN.
Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Sekda menyampaikan 7 arahan sebagai instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk:
Tiga (3) bimbingan teknis (bimtek) di Selecta Hotel Medan ini juga dinilai tidak memperdulikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.(*)
Editor: Riyan