9 Hari Bimtek di Hotel Mewah, BAPPEDA Langkat Tidak Indahkan Instruksi Sekda

Salah satu pelaksanaan bimtek yang digelar BAPPEDA Langkat di Selecta Hotel Medan beberapa waktu lalu, Februari – Maret 2025. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penyelenggaraan bimtek 9 hari di hotel mewah Kota Medan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Langkat pada Februari – Maret 2025 dinilai publik tidak mengindahkan instruksi Kepala Daerah.

Tujuh (7) instruksi Bupati Langkat Syah Afandin disampaikan melalui Sekdakab Langkat Amril Nasution terkait efesiensi anggaran pada peringatan upacara HKN 2025, di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (17/3/2025).

Sekda tegas menyoroti agenda kerja yang harus segera diselesaikan, terutama terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN.

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga  Di Langkat, Kades Diinstruksikan Mendata Warga Yang Vaksin

Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Sekda menyampaikan 7 arahan sebagai instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk:

  • Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
  • Mengurangi perjalanan dinas hingga 50%.
  • Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
  • Mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.
  • Memprioritaskan anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah.
  • Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
  • Melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer daerah sebesar Rp 54,94 miliar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
Baca Juga  Kemenag Langkat Rencanakan Gelar Hari Amal Bakti, Puncaknya Syukuran
Baca Juga  Pj Bupati Langkat Minta Aplikasi SRIKANDI Segera Dilaunching

Tiga (3) bimbingan teknis (bimtek) di Selecta Hotel Medan ini juga dinilai tidak memperdulikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us