AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati langkat H Syah Afandin SH sampaikan penjelasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 pada rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (11/7/2022).
Rapat yang dipimipin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA ini dilanjutkan penyampaian pandangan delapan (8) fraksi DPRD Langkat tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Pemkab Langkat, di Gedung DPRD Langkat.
Yakni Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK), Bintang Persatuan Indonesia (BPI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrasi (NasDem) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Plt Bupati Langkat menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat nomor 4 tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021, tentang perubahan (P) APBD TA 2021 terdiri dari sebesar Rp2.134.997.096.064,00 (Rp 2,134 triliun lebih).
Sementara belanja sebesar Rp2.326.815.938.858,00 (Rp 2,326 triliun lebih) sehingga terjadi defisit atau kekurangan anggaran sebesar Rp191.818.842.794,00 (Rp191 miliar lebih).
Selanjutnya, Plt Bupati Langkat memaparkan pendapatan daerah diketahui realisasi pendapatan pada TA 2021 mencapai Rp2.266.625.881.854,64 (Rp2,266 triliun lebih) atau 106,17 persen dibandingkan dengan target Rp2.134.997.096.064,00 (Rp2, 134 triliun lebih).