Akhirnya DPRD Tanjungbalai Sahkan 3 Aturan Daerah

Foto Wakil Wali Kota Tanjungbalai Fadly Abdina urutan pertama dari kiri, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin tengah dan Wakil Ketua DPRD Syafri saat Paripurna Pengesahan Tiga Perda Kota Tanjungbalai
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tiga aturan baru resmi lahir di Kota Tanjungbalai, DPRD mengesahkan tiga Ranperda penting yang digadang-gadang bakal membawa dampak besar bagi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Sidang paripurna yang digelar di aula Kantor DPRD Tanjungbalai, Senin (30/6/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Tengku Eswin dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina. Agenda utama sidang: penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan final terhadap tiga Ranperda.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Luncurkan Buku ke-30 'PPHN Tanpa Amandemen'

Berikut tiga Perda baru yang disahkan:

  • Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Kualo.
  • Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh.
  • Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kota.
Baca Juga  Wartawan Langkat Diteror OTK, Mobilnya Rusak Dilempari

Wakil Wali Kota Fadly Abdina menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menyebut ketiga Perda ini sebagai tonggak penting yang akan memperkuat dasar hukum Pemkot dalam menjalankan pemerintahan.

“Ketiga aturan ini bukan hanya formalitas, tapi fondasi penting agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib dan terukur,” tegas Fadly usai sidang.

Ia juga mengapresiasi DPRD yang dinilainya telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan seluruh proses pembentukan Perda.

Baca Juga  Pembayaran PKB Dinas Pemko Tanjungbalai Melonjak di 2025

“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif seperti ini yang kita butuhkan. Terima kasih DPRD atas kerja keras dan sinerginya,” tutup Fadly.

  • Reporter: Syarifuddin Manurung
  • Editor: Syafrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us