Iklan Pemilu

Akibat Keputusan Stanvas, Bupati Madina Berpotensi Dipidana

Pengamat Hukum, Dr (c) Surya Wahyu Danil Dalimunthe SH MH. (axialnews/istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Ja’far Sukhairi Nasution untuk menstanvaskan lahan seluas 168.5 Ha di Kecamatan Batahan tampaknya akan membawanya masuk dalam potensi pusaran persoalan hukum.

Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum, Dr (c) Surya Wahyu Danil Dalimunthe SH MH, Senin (14/11/2022). Menurutnya keputusan yang dilakukan Bupati Madina ini sudah menyalahi kewenangannya sebagai penyelenggara negara Cq. pemerintah daerah.

“Apa yang dilakukan Bupati ini sudah offside. Bupati sebagai penyelenggara negara Cq. pemerintah daerah tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengambil keputusan hukum. Stanvas merupakan ranah keputusan hukum yang on the track di pengadilan, dan keputusan itu juga baru bisa diambil ketika sengketa itu berada di pengadilan dan sedang berproses,” jelas Surya kepada wartawan.

Surya yang merupakan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) dan Ketua DPD KAI Sumut ini menjelaskan, tugas dan wewenang Bupati dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait persoalan ini hanyalah sebagai mediator bukan bertindak sebagai eksekutorial, karena pengadilanlah yang memiliki kompetensi untuk menyatakan permasalahan sengketa ini status stanvas kepada para pihak dan pihak ketiga lainnya.

Apapun kondisinya terkait mediasi, Bupati dan Forkopimda hanya memiliki batas membuat berita acara deadlock apabila tidak ditemukan kesepakatan damai terhadap permasalahan sengketa itu tidak bisa diselesaikan. Bahkan Bupati juga tidak bisa memberikan saran kepada pihak-pihak untuk yang bersengketa/berperkara agar melakukan gugatan di pengadilan. Karena konsepsi dari mediasi yang dilakukannya adalah untuk musyawarah, mufakat dan damai,” tegasnya.

Baca Juga  Pasang Tiang Wifi di Binjai, 6 Pekerjanya Kesetrum

Menurut Surya sisi lain Forkopimda hanya bersifat administrasi dalam hal tata kelola pemerintahan dan bukan masuk dalam substansi persoalan/perkara para pihak, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.

Ketika diminta sebagai mediator para pihak, Bupati sebagai mediator tidak mempunyai kekuatan eksekutorial dalam bentuk apapun atas objek perkara tersebut.Jika sebaliknya terjadi maka perbuatan tersebut sudah offside, telah menggerus nilai hukum dan keadilan.

Diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan jabatan atas kewenagan dan kekuasaannya untuk mengalihkan, menghunjuk, menetapkan hak hukum orang lain kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ini lah yang disebut penyalahgunaan kewenagan/kekuasaan.

Tufoksi umumnyanya hanyalah sebagai penyelenggara negara yang bersifat birokratisasi pemerintahan dan pelayanan publik saja, bukan berubah sebagai aparatur penegak hukum yang mempunyai kewenagan eksekutorial, selain itu tufoksi Bupati juga dapat menyampaikan usulan anggaran belanja langsung dan tidak langsung dalam RAPBD dan PAPBD terhadap gaji ASN dan pembangunan infrastuktur bersama-sama eksekutif dan legislatif.

“Apalagi Bupati membentuk tim independen untuk mengambil hasil dari lahan yang bersengketa ini sudah menunjukkan diduga adanya sebuah kekuasaan besar untuk merampas hak milik orang lain yaitu kelompok tani sebagai subjek hukum privat,” jelasnya.

Baca Juga  Tanjung Pura & Brandan Target Utama Ops Antik Toba 2022, Stabat Tidak

Ia mengatakan pihak-pihak yang bersengketa bisa melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum Bupati yang tidak punya legal standing mentanvaskan dan menguasai objek perkara serta mengalihkan penguasaannya kepada pihak ketiga, untuk menguji perbuatan tersebut para pihak dapat melaporkan perbuatan tersebut secara pidana kepada Kapolri, Kajagung RI, KPK RI, Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam.

Sebab telah menyalahi dan melampaui wewenangnya baik secara sendiri dan atau bersama-sama, sehingga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai fakta dan bukti hukum yang ada. Bahkan ini juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Tipikor,” tutup Surya.

Sementara Camat Batahan, Irsal Pariadi menjelaskan untuk melakukan perawatan di lahan yang sudah distanvaskan oleh Bupati Madina, Forkopimda membentuk tim independen. Dia mengatakan tim independen ini akan melakukan pemanenan dan perawatan di lahan tersebut.

“Bupati membentuk tim independen yang akan merawat dan memanen lahan tersebut. Hasil panen itu akan masuk dalam kas tim independen yang akan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati,” ungkap Irsal.

Baca Juga  PWI Sumut Undang Kapoldasu di Pelantikan Pengurus

Irsal juga mengatakan tim independen ini beranggotakan orang-orang dari Kecamatan Batahan yang tidak terlibat dan tergabung dalam kelompok tani yang bersengketa di Kecamatan Batahan.

Sengketa lahan di Kecamatan Batahan antara dua kelompok yaitu Kelompok Tani Tarman Tanjung dan Kelompok Tani Pilar Batahan ini akhirnya menemui titik buntu. Hal ini dikarenakan, pihak Forkopimda Kabupaten Madina memutuskan untuk menstanvaskan lahan seluas 165,8 Ha tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Madina tertanggal 24 Oktober 2022. Keputusan Stanvas ini diambil Bupati dalam rapat yang menghadirkan kelompok-kelompok yang bersengketa.

“Kami sebagai pemerintah daerah saat ini berusaha menjadi penengah agar tidak terjadi konflik dibawah. Coba liat beberapa postingan di media sosial, yang penuh ancaman. Ini sudah sangat meresahkan, karena itulah saya rasa keputusan ini perlu kita ambil,” ungkap Bupati ketika itu. (*)

Reporter: AN Yusuf
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us