AXIALNEWS.id | Guru honorer di Kabupaten Langkat kembali berunjukrasa menuntut pengungkapan aktor intelektual Kasus PPPK di Mapolda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang.
Aksi kali ini mereka membawa keranda mayat ke pintu masuk Polda Sumut, sebagai simbol matinya keadilan.
Selain itu, mereka juga melaksanakan salat dzuhur berjamaah di depan pintu masuk gedung Mapolda Sumut.
Setelah salat berjamaah, mereka berdoa bersama agar perjuangannya meminta Polisi mengusut tuntas dugaan suap kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 bisa terwujud.
“Kami mohon dengan sangat, berikan petunjuk Mu (Tuhan) kepada kami, bisa menjalani semua ini dengan tabah ya Allah,” ucap massa dalam doanya.
Sofyan Gajah, kuasa hukum guru honor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan, membawa keranda mayat ke Polda Sumut bentuk proses matinya keadilan di Polda Sumut.
Para guru honor ini dinilai tidak mendapatkan keadilan, meski sudah melapor dugaan suap dan kecurangan ke Polda Sumut.
Gajah menilai, dua kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi cuma tumbal.
Menurutnya ada aktor intelektual yang hingga kini belum terungkap, meski sudah berbuat curang.
Sementara, AKP Rismanto J Purba, Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut menjelaskan penanganan kasus PPPK Langkat yang ditangani pihaknya.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah dasar (SD) di Langkat sebagai tersangka dugaan kecurangan rekrutmen PPPK.
Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kata Rismanto, meski sudah menetapkan dua kepala sekolah, pihaknya masih terus memburu tersangka lain.
Menurutnya, penyidik tidak ada membedakan penanganan kasus baik di Kabupaten Mandailing Natal dan Langkat.
“Saya pastikan terkait perkara PPPK di Langkat kita diatensi dan benar-benar menjadi atensi dari pimpinan,” sebutnya.
“Oleh karenanya kami memastikan, kami sangat serius menangani perkara ini karena kita juga penyidik yang di Madina. Semua kita tangani dengan baik dan serius,” tambah Rismanto J Purba, Rabu (5/6/24).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, meski sudah dijadikan tersangka, keduanya belum ditahan.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah A dan RN, adalah kepala sekolah SD di Langkat. Saat ini belum ditahan,” kata Hadi, Kamis (28/3/24).(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Eddy S