Aktor Intelektual Belum Tersangka Kasus P3K Langkat, Kapolda Sumut Dilaporkan ke Mabes Polri

Guru honorer Langkat didampingi LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI, Senin 1 Juli 2024. (LBH Medan)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Hingga kini aktor intelektual kasus PPPK Langkat 2023 belum ditetapkan tersangka, LBH Medan menduga Polda Sumut memberikan perlindungan.

Guru Honorer Langkat pun melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI.

Laporan dibuat lantaran diduga tidak profesional dan berikan privilege (keistimewaan) terhadap dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Serta diduga melindungi pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Pasca adanya laporan/pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut yaitu sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahan terhadap keduanya.

Baca Juga  Kecintaan Masyarakat kepada Masjid Wujudkan Binjai Relijius

Bahkan sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.

Maka dinilai tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, LBH Medan dan para guru honorer menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini.

Hal ini bukan tanpa alasan, dimana permasalahan PPPK tidak hanya di Langkat melainkan juga ada di Kabupaten Madina dan Batubara yang juga ditangani Polda Sumut.

Di Kabupaten Madina telah ditetapkan 7 orang tersangka, yaitu:

  • Kepala Dinas Pendidikan,
  • Kepala BKD,
  • Kasi Disdik,
  • Bendahara,
  • Kasubag,
  • Kasi Dik Paud, serta
  • Ketua DPRD Madina.
Baca Juga  Langkat Terima Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup

Di Kabupaten Batubara ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu:

  • Kepala Dinas Pendidikan,
  • Sekretaris Disdik,
  • Kabid Disdik, dan
  • Adik Bupati Batu Bara Periode 2018-2023.

Jadi LBH Medan menilai tidak masuk akal secara hukum jika hanya dua orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi tersangka dalam Seleksi PPPK Langkat.

Menurut LBH Medan keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya.

Atas tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara hukum telah merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan.

Perlu diketahui sebelumnya, LBH Medan telah mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut.

Baca Juga  Miliki Program Desa Mandiri, Ondim Dipuji Deputi Sekretariat Wakil Presiden

Serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat 2023 telah melanggar sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945,
  • Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham),
  • ICCPR,
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Melanggar PemenpaRB 14,
  • Kepmenpan 649 tahun 2023, dan
  • KepmendibudRistek 298 Tahun 2023.

Serta tidak profesionalnya Polda Sumut dan diduga lindungi Pejabat Langkat telah melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(*)
Sumber: Pres Rilis LBH Medan, 1 Juli 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us