AXIALNEWS.id | Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute mendesak Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat M Alwy mencopot jabatan bawahannya, oknum Kepala Seksi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Anak buahnya itu, diduga mengintimidasi wartawan detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com Abdul Rahim Daulay usai mewawancarai Edi terkait 5 Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Kepala Kantor BPN Langkat harus mencopot anak buahnya, karena diduga intimidasi dan menghalangi wartawan yang meliput, bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Direktur LAWAN Institute, Muhammad Mualimin SH MH saat dimintai tanggapannya di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa BPN Langkat tidak transparan, mencurigakan, atau musuh bagi pers sebagai saluran informasi publik.
Persoalan ini menjadi perhatian publik, mengapa oknum ini meminta wartawan menghapus rekaman, ada apa ini? Hal ini jika tidak diberi tindakan tegas atas sikap oknum itu, dinilai bisa mencederai kebebasan pers di Langkat.
“Itu bukan insiden sepele, karena diduga menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya 2 tahun atau denda Rp500 juta. Jadi, oknum pegawai BPN tersebut harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi tegas dari internal,” kata Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu.
Wartawan merekam sebagai pegangan untuk memberikan informasi yang terpercaya dan akurat kepada masyarakat.
“Setiap pejabat publik atau pegawai negeri yang sudah tahu orang yang bertanya adalah wartawan, maka dengan sendirinya dianggap tahu pernyataannya untuk konsumsi publik. Jadi soal ucapan direkam, divideokan, atau ditulis, itu bukan masalah. Itu hanya metode cara kerja peliputan sang wartawan,” sambungnya.
Yang paling penting, tambahnya, pejabat yang diwawancara sudah tahu melalui perkenalan dan ID Pers bahwa yang ada di depannya adalah jurnalis yang bekerja untuk kepentingan informasi publik.
“Jadi tidak boleh pejabat meminta rekaman dihapus, karena itu sudah menjadi properti pers dan memaksa penghapusan dokumen wawancara adalah bagian dari kekerasan, pengancaman, intimidasi, dan upaya menghalangi kerja pers. Itu jelas pidana dan melanggar hukum,” jelas Mualimin yang juga Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.
Sebelumnya diberitakan, Edi selaku Kepala Seksi Bagian II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat sempat meminta wartawan detaksumut.id, jejaring pikiran-rakyat.com, Abdul Rahim Daulay untuk menghapus rekaman setelah dikonfirmasi soal Warkah SHM di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (1/4/2024).
Usai diwawancarai, Edi diduga marah dan meminta wartawan menghapus rekaman.
Selama ini detaksumut.id, terus gencar memberitakan tentang dugaan perusakan/perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit.
Sebelumnya telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPN Langkat oleh awak media. Setelah lebih dari 30 menit para awak media menunggu di Kantor BPN Langkat, Selasa (2/4/2024) namun pihak yang berkompeten dari BPN Langkat tak ada satupun yang muncul. (*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S