Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang

Berlaku sejak 26 Juli 2024, pemerintah larang penjualan rokok ketengan atau eceran. (axialnews)

AXIALNEWS.id | Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan.

Salah satu alasannya, untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi anak-anak.

Tak hanya itu, dilansir dari CNBC Indonesia. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).

PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.

Baca Juga  Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Bagan Baru Pasang Spanduk Tagih Janji Bupati Batubara

PP itu memuat 13 bab dan 1.171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463.

Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan rpoduk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang.

Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

Baca Juga  Koptan Mekar Jaya Jadi Korban Penembakan, Polisi Didesak Tangkap Dalang Kerusuhan

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Baca Juga  Konferensi Pers TBC, Masyarakat Binjai Diajak Periksakan Kesehatan

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Lalu pada pasal 442 ditetapkan, “(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik”.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us