AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Langkat disepakati pada Minggu 12 Juni 2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaanya sebesar Rp 6,5 miliar.
Keputasan itu diketahui dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Camat se Langkat, perwakilan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) tingkat Kabupaten dan Kecamatan dan para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Rabu (2/3/2022).
Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa memimpin RDP. Ia meminta para pihak yang diundang memberikan pandangan dan masukan demi terlaksananya Pilkades yang baik dan lancar.
Kadis PMD Langkat Sutrisuanto menerangkan tahapan Pilkades yang telah dijadwalkan sebelumnya, direncanakan pemungutan suara (pencoblosan) pada Rabu 29 Juni 2022 dengan jumlah anggaran Pilkades sebesar Rp6,5 miliar.
1 April 2022 pendaftaran calon kepala desa (Kades).
6 April 2022 penetapan calon Kades.
20 Mei 2022 Kades incumbent yang maju kembali mencalonkan kades harus mengundurkan diri.
“23 Mei merupakan berakhirnya masa aktif tugas Kades di tahun 2022,” papar Sutrisuanto.