Iklan Pemilu

Alokasikan Rp6,5 M, Langkat Gelar Pilkades Pada 12 Juli 2022

Berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Camat se Langkat, perwakilan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) tingkat Kabupaten dan Kecamatan dan para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Rabu (2/3/2022). Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa memimpin RDP. (Sumber Humas DPRD Langkat For axialnews.id)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Langkat disepakati pada Minggu 12 Juni 2022.  Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaanya sebesar Rp 6,5 miliar.

Keputasan itu diketahui dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Camat se Langkat, perwakilan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) tingkat Kabupaten dan Kecamatan dan para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga  Kutuk Tarian Waria di BMM, Ormas Islam Minta Pemko Binjai Beri Sangsi

Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa memimpin RDP. Ia meminta para pihak yang diundang memberikan pandangan dan masukan demi terlaksananya Pilkades yang baik dan lancar.

Kadis PMD Langkat Sutrisuanto menerangkan tahapan Pilkades yang telah dijadwalkan sebelumnya, direncanakan pemungutan suara (pencoblosan) pada Rabu 29 Juni 2022 dengan jumlah anggaran Pilkades sebesar Rp6,5 miliar.

Baca Juga  Ma’ruf Amin Himbau Kabupaten/Kota se-Sumut Miliki MPP
Baca Juga  Syah Afandin Terima Audiensi AGPII, PT HK & BPJS Ketenagakerjaan

1 April 2022 pendaftaran calon kepala desa (Kades).

6 April 2022 penetapan calon Kades.

20 Mei 2022 Kades incumbent yang maju kembali mencalonkan kades harus mengundurkan diri.

“23 Mei merupakan berakhirnya masa aktif tugas Kades di tahun 2022,” papar Sutrisuanto.

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us