
AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Polda Sumut telah menyelesaikan seluruh berkas perkara judi yang melibatkan tersangka Apin BK bos judi online terbesar di Sumatera Utara.
Tersangka Apin BK beserta aset-asetnya hasil TPPU (tidak pidana pencucian uang) perjudian mencapai Rp157 miliar telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Kamis (26/1/2023).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK.
“Diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut, Idianto dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK, itu fitnah yang sungguh keji,” katanya.
“Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara,” tambah jenderal bintang dua tersebut.
Dikesempatan itu, Kapolda Sumut bertanya kepada tersangka Apin BK, apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya? Mendengar itu Apin BK menjawab tidak pernah.
“Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium bukan saya,” jawab Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.
Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi dipersidangan. “Tolong sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang (cerita dikesaksian) sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin, konsorsium 303 itu fitnah,” pintanya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S