AXIALNEWS.id | Aturan baru mengenai peta jalan atau road map transisi energi ketenagalistrikan diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025. Salah satu poin yang di bahwa dalam aturan ini mengenai pensiun dini “suntik mati” Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Dalam lampiran aturan terbaru ini disebutkan bahwa Indonesia berupaya dalam pengurangan sumbangan emisi karbon untuk mencapai target netral emisi karbon tahun 2060 mendatang. Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan pensiun dini PLTU batu bara di Tanah Air.
“Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU adalah penghentian operasi PLTU sebelum mencapai usia teknis atau masa pakai yang direncanakan,” tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (17/4/2025).
BERITA TERKAIT:
Dampak Buruk PLTU Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan Makhluk HidupDitinggalkan China dan India, Justru PLTU Batu Bara Bangkit di Indonesia
PLTU Batu Bara Matikan Ruang Hidup Warga, Aktivis: Bebaskan Sumatera dari Energi Kotor
Biaya PLTU Batu Bara “Murah” Tapi Berikan 7 Dampak Negatif Lingkungan
Namun, pensiun dini PLTU batu bara dalam negeri tidak dilakukan secara asal. Melainkan, setidaknya ada tujuh kriteria pertimbangan keputusan pensiun dini PLTU batu bara di Indonesia.
Adapun, kriteria yang akan dipertimbangkan untuk pensiun dini PLTU batu bara dalam negeri akan melalui berbagai hal seperti kapasitas, usia, utilisasi, emisi gas rumah kaca (GRK), nilai tambah ekonomi, pendanaan, hingga dukungan teknologi.
“Dalam melakukan identifikasi kandidat PLTU yang berpotensi untuk dipercepat pengakhiran masa operasionalnya, terdapat 7 (tujuh) kriteria dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang perlu diperhatikan,” tulis aturan tersebut.
Tidak sampai disitu, terdapat tiga kriteria tambahan yang tertuang dalam peta jalan transisi energi di Indonesia untuk bisa melakukan pensiun dini PLTU batu bara.
Lebih lanjut, PLTU batu bara yang akan dipensiunkan lebih cepat tersebut ditentukan melalui penugasan Menteri ESDM dan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan.
“Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengkaji Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang didukung pendanaan dalam negeri dan/atau luar negeri. Kajian mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan serta penerapan tata kelola yang baik dan business judgement rules. Kajian harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penugasan dan dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan,” imbuh aturan tersebut.(*)
Sumber: CNN Indonesia