Bareskrim Polri & Polda Sumut Gerebek Home Industry Pil Ekstasi di Medan

Konferensi Pers Bareskrim Polri dan Polda Sumut terkait penggerebekan home industry pil ekstasi, Kamis (13/6/24) tepatnya di Jalan Jumhana, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Sumut melakukan penggerebekan home industry pil ekstasi.

Penggerbekan obat-obatan terlarang itu berlokasi di Jalan Jumhana, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area.

Dari penyergapan, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak berdirinya bisnis haram tersebut.  

Selain pasutri, polisi turut mengamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika jenis esktasi. 

Kelimanya adalah, HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S. 

“Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut, di lokasi home industry, Kamis (13/6/24). 

Baca Juga  Polda Sumut Fasilitasi 146 Mahasiswa Mudik Gratis Jakarta-Medan

Serta mendampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Mukti mengatakan, keberhasilan membongkar home industry ekstasi ini bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu. 

Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV pada awal Juni. Lalu, dilantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium. 

Bersamaan dengan keberhasilan itu, pihak Bea Cukai pusat mengendus adanya bahan kimia untuk membuat ekstasi yang dipesan dari China ke Medan. 

Baca Juga  Tiga Penganiaya Wartawan Suruhan Bandar Narkoba Ditangkap Polda Sumut

Ditipitnarkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut. “Ini (home industry) sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa,” cetus Mukti.

Diwaktu yang sama, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet. “Belajar otodidak dari internet,” ungkapnya.  

Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui market place serta menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut. 

“Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut,” jelas Rony.

Lalu, Rony menyampaikan, Sumut sudah darurat narkoba, sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya. Selain itu, para pelaku kejahatan, terutama jalanan terbukti melakukan aksinya karena disebabkan faktor atau pengaruh narkoba.

Baca Juga  Pemerkosa Tak Ditangkap, Badko HMI Sumut Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Madina

“Seperti kita ketahui Sumatera Utara sudah darurat narkoba. Perlu perhatian kita semua pihak untuk memberantas narkoba,” pungkas Rony.

Dari pengungkapan, turut disita berbagai barang bukti, di antaranya mesin cetak ekstasi, cairan kimia dan bahan baku pembuatan ekstasi. Pengungkapan itu pun mengundang perhatian warga sekitar.

Sementara petugas terpaksa menutup akses Jalan Jumhana karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan konferensi pers.

Menurut warga, rumah yang dijadikan pabrik ekstasi tersebut terkesan tertutup, penghuninya jarang bersosialisasi.

Sebelumnya rumah toko (ruko) itu dijadikan tempat usaha penjualan material bangunan seperti cat dan lainnya. (*)

  • Reporter: M Alzi
  • Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us