Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran Pilkada Melibatkan ASN & Kepala Desa

Komisioner Koordinator Divisi, Humas, Data, dan Informasi (Koordiv Humas Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Jelang Pilkada serentak beberapa hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara menemukan 40 pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah.

Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.

Komisioner Koordinator Divisi, Humas, Data, dan Informasi (Koordiv Humas Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat.

“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” ucap Saut, Jumat (22/11/2024) di Medan.

Baca Juga  Rekrut Anggota Polri 2024, Polda Sumut Gunakan Prinsip “BETAH”

Ia menyebutkan dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan sebanyak 14 pelanggaran, Kota Gunungsitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Padang Lawas sebanyak 4 sehingga menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

“Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” jelas Saut.

Saut juga mengimbau masyarakat turut serta memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

Ia menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang bersih.

Baca Juga  Ketua FKUB Langkat Diduga Langgar Aturan KPU "Kampanye di Luar Jadwal" Ini Sanksinya

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” jelas Saut.

Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” serunya.

Baca Juga  Nikson Nababan Serahkan Formulir Balon Gubsu 2024 ke NasDem Sumut

“Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” lugas Saut.

Di sisi lain, Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut (KMPD Sumut), Mikhael Zonasuki Simatupang yang turut hadir dalam pemaparan Bawaslu, memberikan tanggapan tegas.

Ia menyebutkan pelanggaran ini mencerminkan lemahnya kesadaran akan netralitas dalam Pilkada.

“Ketidaknetralan ASN dan kepala desa menciderai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil,” pungkasnya.

“Kami mendesak agar Bawaslu dan pihak terkait segera menindak tegas pelaku pelanggaran untuk menjaga kepercayaan publik,” tukasnya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us