Belum Dikembalikan, Temuan BPK Rp 2,2 Miliar di Dinas PUPR Langkat

Taman SOLID PARK berada di halaman Kantor Dinas PUPR Kabupaten Langkat, di Jl Tengku Amir Hamzah No 3, Kwala Begumit, Stabat. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pengejaran 45 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023 jadi temuan BPK.

Nilainya capai Rp 2.225.982.556 (Rp 2,2 miliar lebih) hingga kini belum dikembalikan utuh.

Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) menemukan 45 paket pekerjaan yang volume ataupun kualitas pekerjaannya kurang maksimal.

Dari 45 paket pekerjaan tersebut dikerjakaan oleh 25 rekanan yang bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat TA 2023.

BPK melakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan back up data, dokumen kontrak, bahkan pemeriksaan firik oleh tim dan PPK.

Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume ataupun kualitas pekerjaan senilai Rp 2.225.982.556.

Dari jumlah total tersebut baru Rp 42.811.399 yang dikembalikan atau disetor ke kas daerah pada Desember 2023 lalu.

Padahal BPK mewajibkan 25 rekanan pada Dinas PUPR Langkat untuk mengembalikan seluruh sisa kelebihan pembayaran atas kurangnya volume atau kualitas pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Ponpes Khaymah Al Mufaruddin Do'akan Tiga Kebaikan untuk Afandin

Berikut data 25 rekanan Dinas PUPR Langkat yang menerima kelebihan pembayaran:

  1. CV DB sebesar Rp13.047.708,05,
  2. CV AA sebesar Rp371.078.456,53,
  3. CV AS sebesar Rp13.281.594,69,
  4. CV Fo sebesar Rp226.945.140,49,
  5. CV HM sebesar Rp102.593.503,35,
  6. CV KL sebesar Rp43.622.736,99,
  7. CV KMJ sebesar Rp17.784.659,02,
  8. CV PK sebesar Rp257.971.988,25,
  9. CV PC sebesar Rp39.675.948,13,
  10. CV PR sebesar Rp55.108.929,47,
  11. CV PB sebesar Rp37.191.598,74,
  12. CV RSA sebesar Rp143.021.929,89,
  13. CV ROK sebesar Rp55.506.000,09,
  14. CV SSS sebesar Rp108.578.738,34,
  15. CV Wa sebesar Rp314.556.328,38,
  16. CV WM sebesar Rp39.229.351,87,
  17. CV Wu sebesar Rp104.263.181,73,
  18. CV GN sebesar Rp96.513.005,96,
  19. CV KKK sebesar Rp2.938.830,96,
  20. CV MSS sebesar Rp112.136.441,87,
  21. CV LA sebesar Rp10.255.702,57,
  22. CV RA sebesar Rp11.718.503,10,
  23. CV SMS sebesar Rp12.144.689,60,
  24. CV TF sebesar Rp28.343.764,57,
  25. CV Te sebesar Rp8.473.823,93.
Baca Juga  Enam Area Fokus Pengawasan Saat Nataru

Hingga saat ini baru empat (4) rekanan yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Keempatnya ialah:

  • CV PK sebesar Rp 5.929.814,67,
  • CV SSS sebesar Rp 32.514.459,76,
  • CV KKK sebesar Rp 2.938.830,96, dan
  • CV LA sebesar Rp 1.428.294,25.

BPK Sumut menyebut Kepala Dinas PUPR Langkat tidak maksimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek yang pihaknya kerjakan.

Tak hanya itu, BPK menilai asisten teknik, PPK serta pengawas lapangan tidak teliti dalam melakukan perhitungan, pengawasan serta pelaksanaannya.

BPK Sumut menyarankan Pj Bupati Langkat untuk menegur Kepala Dinas PUPR agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  APIP Dipesankan Miliki Keberanian dalam Bertugas

Juga agar memerintahkan PPK, asisten teknik serta pengawas di lapangan lebih cermat dan berhati-hati melakukan perhitungan serta penerimaan hasil kerja agar tidak merugikan berbagai pihak.

Pihak BPK Sumut juga meminta Pj Bupati Langkat mengingatkan Kepala Dinas PUPR Langkat segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.183.171.156,93.

Untuk diketahui, tahun 2022 BPK juga menemukan kasus kelebihan pembayaran kepada sejumlah rekanan di atas.

Total kelebihan pembayarannya capai Rp 2.944.421.905.

Beberapa rekanan tersebut diduga mempunyai hubungan “spesial” dengan Dinas PUPR Langkat.

Hingga kini Kepala Dinas PUPR Langkat Khairul Azmi belum memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut.(*)
Sumber: RMNEWSid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us