
AXIALNEWS.id | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat Tahun Anggaran 2024 semula diperkirakan Rp 1.993,21 miliar, ternyata terealisasi Rp 2.168,11 miliar.
Dari nilai itu diduga realisasi belanja daerah melebihi asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya mencapai 108,78 persen, atau membengkak sebesar Rp 174,9 miliar.
Adapun empat (4) pos penggunaan APBD yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja lainnya.
Rincian dari Belanja Lainnya, sebagai berikut:
Paparan pagu dan realisasi anggaran belanja tersebut berdasarkan data dilansir dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang diterima dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 28 Februari 2025.
Jika dihitung persentase dari asumsi pagu Belanja Pegawai Rp 987,76 miliar, maka didapati nilainya 49,5% dari total perkiraan awal belanja daerah sebesar Rp 1.993,21 miliar.
Sementara total realisasi belanja daerah sebesar Rp 2.168,11 miliar, maka persentasenya 56,3% dari besaran realisasi belanja pegawai Rp 1.221,19 miliar.
Sementara Belanja Barang dan Jasa selain nilainya lebih kecil dari Belanja Pegawai juga tidak terealisasikan 100 persen dari pagu Rp 359,28 miliar, sisanya puluhan miliar.
Padahal diketahui bersama di Langkat banyak fasilitas pelayanan publik yang perlu dibenahi dan dibangun.
Harusnya belanja pegawai paling tingginya 30 persen dari total belanja daerah yang bersumber dari APBD. Aturan ini diberlakukan dengan tempo penerapan paling lambat tahun 2027.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 24 Tahun 2024 Tentang tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah atas pemenuhan belanja wajib dalam APBD.