BENGKAK! Penerimaan Ratusan Honorer Langkat Penyebab Realisasi Belanja Pegawai Capai Rp 1,2 Triliun

Ilustrasi gaji untuk honorer di instansi pemerintahan. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Belanja Pegawai Tahun Anggaran (TA) 2024 salah satu pos yang diduga membuat realisasi Belanja Daerah Kabupaten Langkat membengkak melebihi 30 persen dari total anggaran.

Disinyalir salah satu sebabnya, diduga penerimaan ratusan honorer yang dilakukan hampir di semua SKPD jajaran Pemkab Langkat rentang tahun 2023 – 2025 membuat realisasi belanja daerah mencapai 56,3 persen dari total realisasi belanja daerah (APBD Langkat 2024).

Padahal penerimaan honorer dimaksud menabrak aturan pasal 65 dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ratusan honorer yang dikerjakan mengharuskan Pemkab Langkat merogoh kocek APBD hingga ratusan juta per bulan untuk menggaji pokok dan memberikan honor SPPD.

Pemkab Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat diminta berani melakukan evaluasi dan mendata para honorer diluar database BKN tahun 2022 untuk dilakukan tindakan sesuai aturan.

Tujuannya mencegah kebocoran anggaran dan mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran APBN dan APBD yang diminta Presiden Prabowo Subianto.

Disoal itu, Plt Kepala BKD Langkat Safriansyah Nasution tidak menafikan penerimaan ratusan honorer tersebut. Dijelaskannya, penerimaan honorer didasarkan masing-masing kebijakan dinas terkait untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dinasnya.

“Kalau penerimaan honorer sebenarnya kebijakan masing-masing dinasnya, karena mereka yang tahu kebutuhan apa yang harus dipenuhi,” terangnya, Jumat (7/3/2025).

Terkait honorer diluar database BKN 2022, ia menegaskan tengah dilakukan rapat koordinasi untuk memutuskan nasib ratusan tenaga honorer tersebut.

“Satu sisi ada aturan yang harus dijalankan, tapi sisi lain, ada sisi kemanusiaan terkait nasib tenaga honorer tersebut, apalagi ini bulan ramadan. Jadi kami tengah musyawarah untuk memutuskan kebijakan dari nasib honorer tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Resahkan Warga, Lokasi Diskotik di Tiga Daerah Disegel

Anggaran Belanja Daerah 2024

Perlu diketahui, Realisasi Anggaran Belanja Daerah dalam Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Langkat TA 2024 diduga melebihi asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dugaan pembengkakan belanja daerah Kabupaten Langkat TA 2024 mencapai 108,78 persen, dengan nilai sebesar Rp 174,9 miliar.

Anggaran belanja Pemkab Langkat yang semula diperkirakan Rp 1.993,21 miliar, ternyata terealisasi menjadi Rp 2.168,11 miliar.

Paparan itu berdasarkan data dilansir dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang diterima dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 28 Februari 2025.

Data pembengkakan belanja daerah tersebut tercatat pada beberapa pos, antara lain:

  • Belanja Pegawai yang mencapai 123,63 persen dari asumsi Rp 987,76 miliar, dan terealisasi sebesar Rp 1.221,19 miliar.
  • Belanja Modal yang tercatat 125,09 persen, dari anggaran Rp 162,31 miliar, namun terealisasi Rp 203,03 miliar.

Kepala BPKAD Langkat, M Iskandarsyah menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun laporan keuangan untuk Tahun Anggaran 2024. “BPKAD sedang menyusun laporan keuangan Tahun Anggaran 2024,” tandasnya, Kamis (6/3/2025).

Realisasi Balanja Daerah Pemkab Langkat Capai 56,3%

Jika dihitung persentase dari asumsi pagu belanja pegawai Rp 987,76 miliar, maka didapati nilainya 49,5% dari total perkiraan awal belanja daerah sebesar Rp 1.993,21 miliar.

Sementara total realisasi belanja daerah sebesar Rp 2.168,11 miliar, maka persentasenya 56,3% dari besaran realisasi belanja pegawai Rp 1.221,19 miliar.

Aturan Belanja Pegawai 30% dari Total Belanja Daerah

Perlu diketahui, harusnya belanja pegawai paling tingginya 30 persen dari total belanja daerah yang bersumber dari APBD. Aturan ini diberlakukan dengan tempo penerapan paling lambat tahun 2027.

Baca Juga  Ksad Dudung Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 24 Tahun 2024 Tentang tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah atas pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada Bab II Pemenuhan Belanja Wajib termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa; Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.

Kemudian dinyatakan pada ayat (3) bahwa; Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun anggaran 2027.

Sedangkan bunyi Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa; Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • a. belanja pendidikan;
  • b. belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD;
  • c. belanja infrastruktur pelayanan publik; dan
  • d. Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan Larangan Penerimaan Honorer

Berdasarkan surat edaran Bupati Langkat Nomor : 800/1/BKD/2025, Perihal Larangan Pengangkatan Tenaga Non ASN ditetapkan 18 Februari 2025.

1. Menindaklanjuti Surat Bupati Langkat Nomor 560-1882/BKD/2023 tanggal 11 Agustus 2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN poin 2 huruf c disebutkan “Sejak diterbitkannya edaran ini, kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN (Honorer) untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya”.

Baca Juga  Klarifikasi Isu Miring Penyaluran Bantuan Petani di Langkat

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 65 disebutkan :

  • a. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN
  • b. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN
  • c. Ayat (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

4. Kebutuhan ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

5. Bahwa sejumlah tenaga Non ASN pada Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat telah lulus sesuai hasil seleksi CASN baik CPNS ataupun PPPK, maka ditegaskan bahwa Dilarang mengangkat atau mengontrak tenaga Non ASN atau sejenisnya oleh Kepala Perangkat Daerah dan/atau pejabat lain sampai dengan unit terkecil (RSUD, Puskesmas dan Sekolah) untuk mengganti posisi tenaga Non ASN yang telah lulus tersebut.

6. Apabila terdapat Kepala Perangkat Daerah dan/atau pejabat lain masih melakukan pengangkatan tenaga Non ASN atau sejenisnya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us