BENGKAK! TPP PNS Kuras APBD Langkat, Per Bulan hingga Miliaran

Apel Gabungan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Non-ASN jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin (25/11/2024) di halaman depan Kantor Bupati Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat menguras APBD TA 2024 diduga hingga miliaran rupiah per bulannya.

Diduga menjadi faktor utama pembengkakan Belanja Pegawai TA 2024. Sementara faktor lainnya, diduga penerima tenaga honorer rentang tahun 2023 – 2025.

BACA JUGA:

Realisasi Belanja Pemkab Langkat TA 2024 Membengkak, Lebihi Asumsi hingga Ratusan Miliar

BENGKAK! Penerimaan Ratusan Honorer Langkat Penyebab Realisasi Belanja Pegawai Capai Rp 1,2 Triliun

1 Maret Puluhan Honorer Dirumahkan, Pemkab Langkat Diminta Bentuk Tim Investigasi Libatkan APH

Benarkah APBD Langkat 2024 Berpihak ke Masyarakat ? Mari Nilai Sendiri

Besaran TPP diluar gaji yang diterima setiap PNS ini bervariasi ditentukan oleh jabatan, unit kerja, jenis jabatan, dan kelas jabatan.

Baca Juga  Musrenbang Padang Tualang, Infrastruktur Jalan Prioritas Utama

Diketahui dari Peraturan Bupati Langkat Nomor 71 tahun 2024 tentang tambahan penghasilan pegawai bagi PNS di lingkungan Pemkab Langkat, nilai satuan TPP mulai dari:

  • Rp 1.566.682 hingga Rp 10.206.276 per orang.
  • Rp 11.003.388 hingga Rp 17.532.059 per orang.
  • Rp 21.332.715 hingga Rp 54.218.759 per orang.

Masyarakat memahami TPP perlu untuk PNS, mengingat perannya begitu penting dalam pembangunan daerah.

Mulai dari penagihan pajak untuk PAD, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Namun besaran TPP juga perlu kajian akademisi yang relevan dan komprehensif serta melihat aspek prioritas untuk kemajuan daerah, bukan sebaliknya.

Baca Juga  Warga Tembung Kompak Bakar Lapak Judi & Narkoba

Selama ini dasar kajian, metode dan rumusnya seperti apa belum diketahui pasti oleh publik secara luas dalam menentukan besaran TPP di masing-masing jenis jabatan.

Namun pastinya diketahui, nilainya fantastis yang diterima sejumlah pejabat di Pemkab Langkat. Jadi rasa-rasanya perlu dilakukan kajian kembali untuk menetapkan besaran TPP.

Harapannya agar anggaran Belanja Pegawai TA 2024 yang diduga realisasinya membengkak capai 56,3 persen tidak terulang di TA 2025. Sehingga tak terjadi: Lebih besar modal dari keuntungan membuat roda pemerintahan tidak berjalan efisien hingga masyarakatnya rugi.

  • Apakah mungkin kerjanya pejabat di Langkat hingga 1×24 jam atau mungkin saja pejabat tersebut full ngantor dan pulang hanya saat hari libur saja?
  • Atau ada pertimbangan lainnya hingga mengharuskan besaran TPP nya capai belasan juta rupiah bahkan hingga lima puluh juta lebih per bulan di tingkat jabatan tertentu?
Baca Juga  HUT ke-77 PGRI, Afandin Yakin Guru Langkat Mampu Lahirkan Generasi  Emas

Ini harus dijelaskan ke masyarakat, agar beragam tanda tanya dan spekulasi liar tidak semakin berkembang hingga menjadi kegaduhan ditengah perlunya trobosan peningkatan ekonomi kemasyarakatan dan banyaknya infrastruktur di Langkat yang perlu dibenahi dengan APBD.

Kita tunggu pihak terkait menjelaskannya, sebab secara aturan undang-undang keterbukaan publik, semua lapisan masyarakat berhak tahu.

Halaman: 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us