
AXIALNEWS.id – Langkat | Bentrok dua Organisasi Masyarakat (Ormas) mengakibatkan korban M.Rasyad Lubis meninggal dunia ditempat, di Pajak Sentral Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 01.30 Wib lalu.
Enam (6) tersangka dari delapan (8) pelaku sudah diamankan Polres Langkat, dua diantaranya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para tersangka terancaman hukum mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun. Berdasarkan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 KUHPudana subs pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHPudana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Hal ini disampaikan Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Chandra SH didampingi Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sempeno S.Pd.I pada konferensi pers didepan Mapolres Langkat, Stabat, Kamis (4/11/2021).
Dikesempatan itu, Bram Chandra memaparkan hasil pemeriksaan, pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 23.00 tersangka dan teman – temannya tengah berjaga malam di Pajak Sentral Sawit Seberang.
Kemudian datang teman korban dari organisasi lain, meminta tersangka bersama rekannya tidak lagi berjaga malam di pajak sentral tersebut. Alasannya karena keamanan di pajak itu akan diambil oleh pihak korban (Ormas lain).
Mendengar itu, tersangka berinisial J sebagai ketua ranting organisasi yang sudah terlebih dahulu menguasai keamanan Pajak Sentral Sawit Seberang mengambil langka mempertahankan posisinya. Ia pun mengumpul anggotanya sebanyak 40 orang.