Beragam Masalah PPPK Guru, Pj Bupati Langkat: Kami tunduk pada aturan 

Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy berdialog dengan Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023, Kamis (3/10/24) di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat. (axialnews) 
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Guru honorer Langkat tergabung di Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 temui Penjabat (Pj) Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Kamis (3/10/2024). 

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK Langkat.

Juga mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) PPPK Guru yang telah diterbitkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan Aliansi Guru, Febri Wahyu juga menuntut agar Pj Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK 2023. 

Ia juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani dihentikan.

“Kami meminta Pj Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan (PTUN Medan),” ujar Febri. 

Baca Juga  Megahnya Dekor Pelaminan Ngunduh Mantu Sebelum Kebakaran, Hingga Doa Natizen untuk Mantan Anggota DPRD Langkat

Sekda Langkat Amril menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. 

Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara Pj Bupati Langkat menyatakan bahwa Pemkab Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi.

Baca Juga  Di Sumut, Langkat Satu-satunya Lokasi Budidaya Udang Vaname KPP

“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia menambahkan, Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.

Baca Juga  Mobil Patroli Samapta Polda Sumut Dilengkapi Fitur Canggih

Sebelumnya, Pemkab Langkat akan melakukan banding atas putusan PTUN Medan terhadap perkara Nomor Register 30/G/2024/PTUN Medan. 

Disampaikan Kabag Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan SH usai melakukan rapat dengan konsultan hukum di Stabat, Senin (30/9/24).

Setelah mengkaji putusan PTUN Medan terkait pembatalan dari hasil seleksi PPPK Langkat 2023, Alimat menjelaskan hal itu (pengumuman pembatalan) bukan kewenang panitia seleksi daerah (Panselda) Kabupaten Langkat.

Diterangkannya, untuk pembatalan hasil PPPK Langkat sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menpan RB adalah kewenangan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Hal itu juga sesuai Pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023.

“Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan yang ada itu,” sebutnya.(*) 

  • Reporter: Ajeni 
  • Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us