Berhentikan Istri Mantan Walikota dari ASN, Ini Alasan Pemko Tanjungbalai

Kepala BKPSDM Pemko Tanjungbalai, Fatmawati. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemko Tanjungbalai memberhentikan Fatiah Haitami, istri Walikota Tanjungbalai periode 2021/2025, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan ini beralasan karena Fatiah Haitami dinilai tidak cakap jasmani untuk menjalankan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai, Fatmawati menyatakan penilaian tersebut berdasarkan hasil uji kesehatan oleh dokter atas permintaan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Sejak Maret 2025, yang bersangkutan telah diberhentikan karena tidak cakap secara jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai ASN,” ungkap Fatmawati saat ditemui di Kantor Walikota Tanjungbalai, Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, Inspektorat Pemko Tanjungbalai telah memeriksa Fatiah Haitami terkait dugaan pelanggaran disiplin saat menjalankan tugas sebagai ASN guru sejak Juli 2021 hingga Februari 2024.

Inspektur Fitra Hadi menjelaskan timnya mengaudit daftar hadir Fatiah Haitami yang kerap tidak masuk kerja dengan alasan sakit, namun aktif melaksanakan tugas sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kota Tanjungbalai.

Baca Juga  Walikota Tanjungbalai Tinjau Kesiapan Posko Mudik Lebaran 2025

Fitra Hadi mengungkapkan, meskipun Fatiah Haitami tidak masuk kerja, audit menemukan adanya guru pengganti yang melaksanakan tugasnya.

“Audit dari Juli 2021 hingga Januari 2024 menunjukkan, setiap beliau (Fatiah Haitami) tidak masuk kerja, sebenarnya ada guru penggantinya. Secara materi, kewajiban sudah terpenuhi,” ujar Fitra Hadi.

Saat ditanya mengenai legalitas guru pengganti, Fitra Hadi mengaku tidak mengetahui aturan yang mengatur hal tersebut.

“Aturan itu, saya tidak mengetahui, silakan tanyakan kepada Dinas Pendidikan. Selama periode tersebut, ada tiga Kepala Dinas Pendidikan yang bertugas,” kata Fitra Hadi.

Baca Juga  Kuatkan Sinergitas TNI-Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Halal Bi Halal

Lebih lanjut, Fitra Hadi memaparkan bahwa hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN oleh Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 355.000,-.

“Setelah tim kami melakukan audit terhadap absensi melalui fingerprint, e-sidak, manual, dan sidak mobile kehadiran Ibu Fatiah Haitami berdasarkan laporan yang ada, total temuan kerugian negara hanya sebesar tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah,” jelas Fitra Hadi.

Tim audit memfokuskan diri pada tunjangan disiplin dan tidak mencakup gaji pokok serta tunjangan sertifikasi yang merupakan ranah Kementerian Agama. Hasil audit lengkap telah diserahkan kepada tim penegak disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

“Audit telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan. Selanjutnya, tim disiplin yang akan menentukan tindakan yang tepat,” tutur Fitra.

Baca Juga  Merasa Diancam Suami Kadis Perindag, Wartawan Tanjungbalai Lapor Polisi

Saat ini, Polres Tanjungbalai sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan administrasi oleh Fatiah Haitami saat masih aktif sebagai ASN Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 138436.

Dugaan ini muncul karena Fatiah Haitami tetap menerima gaji, tunjangan pokok, dan sertifikasi meskipun tidak masuk kerja selama 2 tahun lebih.(*)
Editor: Syafrizal Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us