Berikut Aturan Bayar THR & Gaji 13 ASN Harus Diikuti Pj Bupati Langkat

ASN jajaran Pemkab Langsung mengikuti apel gabung, Senin (18/3/24) di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. PP ini mengatur, pencairan THR direncanakan dimulai sepuluh hari sebelum Idulfitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

“Terkait THR dan Gaji 13, saya berkomitmen mendukung peraturan pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur didalamnya,” ucap Faisal di Stabat, Senin (18/3/2024).

“Saya berharap dengan dikeluarkan THR dan Gaji 13 ini, bisa menjadikan semangat dalam meningkatkan kinerja ASN,” lanjutnya berharap.

Baca Juga  Syah Afandin Terima Aset Air Minum & Sanitasi Kementerian PUPR

Komitmen Hasmiry ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang akan mengawal tindaklanjuti dari kebijakan THR dan Gaji 13 di tingkat daerah.

Ditekankan Tito Karnavian, bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji 13 dalam APBD 2024, maka Pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam Perda yang mengatur Perubahan APBD 2024.

Baca Juga  Resmi…!!! Yezerielly PAW Anggota DPRD Langkat Gantikan Safii dari Perindo

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi pers pada 15 Maret 2024 lalu, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri,” ucapnya.

Sedangkan untuk Gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan PP No 14/2024, penerima THR dan Gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Baca Juga  Dua Rumah Warga Bukit Lawang Habis Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Komponen THR dan Gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us