Berikut Cara Cek Kendaraan Ditilang Elektronik ETLE

Ilustrasi ETLE di sejumlah titik ruas jalan raya.(Sumber Tribun-medan.com)

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius]— Peraturan lalulintas bertujuan menjaga keselamatan pengendara dijalan raya.

Namun masih kerap ditemukan sejumlah pengendara tidak patuh pada aturan berlalulintas. Misalnya tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, tidak menggunakan seat belt (sabuk pengaman) untuk pengendara mobil, atau melanggar lampu merah.

Pelanggaran sering diperparah saat tidak terlihat petugas polisi lalulintas (Sat Lantas) dilokasi.

Namun kemajuan teknologi saat ini, membuat pengendara harus patuh berlalu lintas meski tidak ada petugas yang mengatur lalulintas.

Sebabnya, disejumlah titik jalan raya sudah dipasang CCTV yang berfungsi untuk melakukan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga  Generasi Muda Sumut Diajak UAS Jauhi Narkoba

Hal ini membuat pengendara harus berhati-hati dan harus mematuhi peraturan berlalulintas agar tidak dikenakan tilang elektronik dan untuk menjaga keselamatan diri.

Cara cek ETLE secara online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

Baca Juga  Khutbah Pendek Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Miliki Hikmah Mendalam

Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.

Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.

Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Sanksi pelanggaran tilang elektronik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Baca Juga  Ketua PKK Binjai Yakin Gemarikan Turunkan Angka Stunting

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)

Sumber: Kompas.com
Editor: AN Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us