Iklan Pemilu

Berita Bohong Tes Swab, Rizieq Divonis MA 2 Tahun Penjara

Rizieq Shihab saat jalani sidang di PN Jaktim. Sumber merdeka.com
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id – Nasional | Kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Hanya menyebabkan keonaran di media massa saja. Rizieq Shihab divonis 2 tahun penjara atas kasus itu.

Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga  Ini Daftar 10 Miliarder Paling Muda di Dunia Tahun 2021
Baca Juga  Juara 1 Hafiz 30 Juz Nasional, Zahran Ditepung Tawari

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Dalam amar putusannya Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Baca Juga  Tertabrak KA, Sopir Angkot 123 Akui Minum Tuak Sebelum Mengemudi

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us