AXIALNEWS.id – Nasional | Kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Hanya menyebabkan keonaran di media massa saja. Rizieq Shihab divonis 2 tahun penjara atas kasus itu.
Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.
Dalam amar putusannya Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.