AXIALNEWS.id | Lima tersangka dugaan kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 telah ditetapkan.
Polda Sumut sudah melimpahkan berkas tahap pertama tiga (3) tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Tersangka ketiga yang dilimpahkan berkasnya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Disdik Langkat Alex Sander.
Ketiganya menjadi tersangka setelah sebelumnya dua (2) kepala sekolah lebih dulu menjadi tersangka.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara pejabat Pemkab Langkat tersebut dikirim pada 30 Oktober 2024. Pihaknya menunggu hasil penelitian dari Kejati Sumut.
“Tiga tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/11/2024).
Saat penyidik ini masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada petunjuk tambahan atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, termasuk akan memenuhi dugaan beserta barang bukti ke Kejati Sumut.
“Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili,” ucapnya.
Terkait berkas tersangka Kepsek SD 055975 Awaludin dan Kepsek SD 056017 Rahayu Ningsih disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Akan tetapi, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini mengungkap, jaksa meminta agar pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan Kepala BKD.
“Hasil kordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap dua akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara tiga tersangka tambahan (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Disdik), untuk berkas perkara tiga tersangka tambahan. Dalam dua minggu ke depan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, usai jadi tersangka dalam dugaan kasus seleksi PPPK. Setelah diperiksa, keduanya tidak ditahan.
Selain keduanya, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander yang juga berstatus tersangka, juga tidak ditahan.
“Sudah (diperiksa usai jadi tersangka). Jadi, ketiganya tidak dilakukan terpilih,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Polda Sumut, Kamis (26/9/2024).
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya memutuskan untuk tidak menahan tersangka ketiga tersebut.
“Tentu penyidik memiliki pertimbangan, yang bersangkutan koperatif, memiliki keyakinan tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” sebutnya.(*)
Sumber: detiksumut