
AXIALNEWS.id | Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan akan bertarif dalam waktu dekat.
Tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 362 tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura- Pangkalan Brandan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al-Hakim
mengatakan sejak dioperasikan tanpa tarif mulai 11 Maret 2025, PT Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Sosialisasi dimaksud melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group Discussion (FGD).
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang tepat dan manfaat dari keberadaan jalan tol ini,” ujar Adjib, Selasa (15/4/2025).
“Selain itu, dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol yang terus kami perbaiki dan tingkatkan,” tambahnya.
Lanjut Adjib, dalam FGD tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Mulyono menyampaikan pemerintah provinsi pada dasarnya mendukung pemberlakuan tarif yang diyakini telah melalui kajian menyeluruh oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Ia juga mendorong percepatan pembangunan ruas lanjutan Brandan-Kuala Simpang-Langsa guna melengkapi konektivitas Jalan Tol Binjai-Langsa.
“Dengan tersambungnya ruas tersebut, aksesibilitas antar wilayah Sumatra Utara dan Aceh pastinya akan semakin baik, sehingga distribusi logistik dan mobilitas masyarakat pun menjadi lebih lancar dan efisien,” ujar Adjib.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan :
Pangkalan Brandan-Tanjung Pura
Pangkalan Brandan-Stabat
Pangkalan Brandan-Binjai
Editor: Riyan