Biaya Surat Kesehatan Calon KPPS Rp 60 Ribu – Rp 120 Ribu

Komisioner KPU Langkat, Magfirah Fitri Menjerang pada coffe morning bersama para jurnalis, Sabtu (16/12/23) di Media Center Kantor KPU Langkat. (axialnews/Mawardi)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Saat ini tahapan pemilu di Kabupaten Langkat memasuki masa pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pendaftaran dilakukan secara manual.

Disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Langkat, Magfirah Fitri Menjerang pada coffe morning KPU Langkat bersama para jurnalis, di Media Center Kantor KPU Langkat, Sabtu (16/12/23).

Giat ini dilaksanakan satu kali setiap bulannya, bertujuan menyampaikan berbagai informasi tahapan pemilu yang sudah dilalui.

Syarat mendaftar KPPS antara lain:

  • Kelengkapan berkas foto copy KTP,
  • foto copy ijazah,
  • surat pendaftaran bermaterai,
  • riwayat hidup, serta
  • surat kesehatan.
Baca Juga  Persempit Peredaran Narkoba, Polda Sumut Razia Perbatasan Aceh-Sumut

“Beberapa berkas persyaratan sudah ada di sediakan pihak KPU hanya tinggal mengisi data pribadi calon pendaftar,” jelas Magfirah.

Terkait surat kesehatan, kata Magfirah, memang harus dipenuhi sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU RI.

Surat kesehatan diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh si calon KPPS, agar saat bertugas tidak terkendala dengan kondisi kesehatannya.

Dari hasil rakor dengan Dinkes Langkat, diungkapkan Magfirah, diketahui biaya pengurusan surat kesehatan bagi calon pelamar KPPS ditetapkan sebesar Rp 60 ribu sampai Rp120 ribu.

Baca Juga  Hadapi Pemilu, PeranNU Sumut Diminta Bentuk Kepengurusan Daerah

Sementara masa pendaftaran anggota KPPS tidak akan diberlakukan penambahan hari lagi. Masa pendaftaran berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Jika masa pendaftaran telah habis dan belum ada calon anggota KPPS yang mendaftarkan diri, maka dilakukan alternatif lain.

Yakni PPS akan menunjuk warga sekitar sebagai calon anggota dengan tetap melengkapi berkas atau syarat yang telah ditetapkan.

Jika tidak ada juga, maka pihak PPS akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di desa tersebut untuk menunjuk menjadi anggota KPPS,” beber Magfirah.

Baca Juga  COVID-19 Meningkat, Kapolda Sumut Gelar Rapat Lintas Sektoral

Ia juga menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari:

  • Pendaftaran pemilih,
  • Pendaftaran peserta pemilu,
  • Penetapan peserta pemilu,
  • Penetapan jumlah kursi,
  • Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
  • Kampanye,
  • Pemungutan dan penghitungan suara,
  • Penetapan hasil pemilu.(*)

Reporter: M Surbakti
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us