BPKPSDM dan BPKPAD Beda Pendapat Soal Status ASN Istri Mantan Walikota Tanjungbalai

Inspektur Tanjungbalai, Fitra Hadi menjelaskan sanksi hukuman disiplin Fatiah Haitami, Kamis (17/4/25). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Status nonaktif Fatiah Haitami, istri mantan Walikota Tanjungbalai periode 2021–2025, memicu perbedaan pendapat antara BPKPSDM dan BPKPAD Tanjungbalai.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tanjungbalai, Siti Fatimah menyatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun Fatiah Haitami dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). “SKPP sudah kami terbitkan berdasarkan SK Pensiun dari BKN,” ujar Siti Fatimah, Kamis (17/4/2025).

Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Tanjungbalai, Fatmawati membantah pernyataan tersebut.

Baca Juga  Berhentikan Istri Mantan Walikota dari ASN, Ini Alasan Pemko Tanjungbalai

Ia menegaskan bahwa Fatiah bukan pensiun, melainkan diberhentikan karena tidak cakap secara jasmani. “Bukan pensiun, tetapi diberhentikan karena tidak cakap jasmani,” tegas Fatmawati.

Fatmawati juga menjelaskan bahwa secara usia dan masa kerja, Fatiah belum memenuhi syarat untuk pensiun dini.

Baca Juga  Kejari Tanjungbalai Cetak Rekor Penerimaan Negara Bukan Pajak 2024

“Ibu itu belum memenuhi syarat untuk pensiun dini,” lanjutnya.

Untuk diketahui dalam mengajukan pensiun dini ke BPKPSDM Pemko Tanjungbalai seorang ASN harus memenuhi 20 syarat administratif, termasuk surat pernyataan tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.

Baca Juga  Situs Maintenance, Pendaftaran CASN Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023

Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Fatiah Haitami menunjukkan adanya pelanggaran disiplin. Inspektorat merekomendasikan agar ia dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.(*)
Editor: Syafrizal Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us