
AXIALNEWS.id | Status nonaktif Fatiah Haitami, istri mantan Walikota Tanjungbalai periode 2021–2025, memicu perbedaan pendapat antara BPKPSDM dan BPKPAD Tanjungbalai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tanjungbalai, Siti Fatimah menyatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun Fatiah Haitami dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). “SKPP sudah kami terbitkan berdasarkan SK Pensiun dari BKN,” ujar Siti Fatimah, Kamis (17/4/2025).
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Tanjungbalai, Fatmawati membantah pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Fatiah bukan pensiun, melainkan diberhentikan karena tidak cakap secara jasmani. “Bukan pensiun, tetapi diberhentikan karena tidak cakap jasmani,” tegas Fatmawati.
Fatmawati juga menjelaskan bahwa secara usia dan masa kerja, Fatiah belum memenuhi syarat untuk pensiun dini.
“Ibu itu belum memenuhi syarat untuk pensiun dini,” lanjutnya.
Untuk diketahui dalam mengajukan pensiun dini ke BPKPSDM Pemko Tanjungbalai seorang ASN harus memenuhi 20 syarat administratif, termasuk surat pernyataan tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Fatiah Haitami menunjukkan adanya pelanggaran disiplin. Inspektorat merekomendasikan agar ia dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.(*)
Editor: Syafrizal Manurung