AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kerap terjadi di Indonesia. Baik di kota besar maupun kota kecil. Banyak pengendara mobil, angkutan umum maupun sepeda motor dan lainnya mengalami Lakalantas.
Kecelakaan memang bisa terjadi dimana saja. Insiden tersebut juga bisa menimpa siapa saja.
Di Indonesia sendiri tingkat kecelakaan terbilang masih kerap terjadi. Baik itu di jalan raya, moda transportasi umum yang meliputi angkutan darat, laut, udara hingga kereta api.
Untuk itu, PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja bagi para korban kecelakaan?
Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja berdasarkan laman indonesia.go.id:
Kriteria Korban Kecelakaan yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja
Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Sumber: Kompas.com
Editor: AN Yusuf