
Berlangsungnya apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Langkat tahun 2022, di Lapangan Jananuraga Mapolres Langkat, Stabat, Jum'at (12/8/2022). (Foto Diskominfo Langkat)
Selanjutnya AKBP Danu menjelaskan dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan, terdapat tiga langkah penanggulangan yang dapat dilaksanakan :
1. Pencegahan dengan memberikan sosialisasi yang berisi himbauan kepada masyarakat dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
2. Kecepatan penanganan pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pada saat penanganan Karhutla, para pimpinan wilayah agar melakukan penanggulangan secara cepat serta melaporkan kepada pimpinan tingkat provinsi, sehingga dapat memberikan dukungan personel maupun sarana prasarana pendukung.
3. Melakukan penegakan hukum serta mengungkap fakta terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Kemudian ada beberapa point penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan antara lain :
1. Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas serta pahami tugas pokok dan peran masing-masing.
2. Prioritaskan upaya pencegahan Karhutla melalui pemberian sosialisasi dan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat, dengan pemberdayaan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa serta pelibatan para tokoh masyarakat.
3. Bangun posko terpadu serta laksanakan manajemen lapangan yang saling bersinergi dan terorganisir dengan baik, serta tidak bekerja sendiri-sendiri. Penanganan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama sehingga dapat dengan cepat mencegah timbulnya titik api yang baru.
4. Manfaatkan teknologi untuk melakukan pemetaan dan monitoring di area rawan terjadinya Karhutla serta melakukan modifikasi cuaca.
5. Berdayakan potensi masyarakat dan perusahaan dengan membentuk regu pengendalian kebakaran hutan yang bertugas melakukan patroli dan pemadaman api.
6. Lakukan patroli secara rutin untuk mengecek Sarana prasarana penanggulangan Karhutla seperti embung air, kanal air, selang dan pompa air serta lain sebagainya.

7. Berikan solusi kepada masyarakat dan korporasi dalam pembukaan lahan dengan tidak melakukan pembakaran lahan.
8. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas kepada seluruh pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh konsesi milik Korporasi maupun masyarakat.
Turut Hadir Danyonif 8 Mar Harimau Putih Tangkahan Lagan Letkol Mar Farick M Tr Opsla, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Danramil 11 Tanjung Pura Kapten Inf A Riadi, Perwakilan Sat Brimob Kompol Azis M, Plt Kadis Kesehatan Langkat dr Juliana, Kalakhar BPBD Langkat Drs Irwan Syahri, Kasat Pol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun, Ketua MUI Langkat H Zulkifli A Dian LC, para PJU Polres Langkat dan para Kapolsek sejajaran Polres Langkat.(*)
- Reporter: Ajeni Sutiyo
- Editor: MD Sinulingga