Panca mengatakan untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 di Sumut, Operasi Yustisi harus ditingkatkan kembali oleh personil gabungan.
Mengingat saat ini masyarakat mulai abai menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan Prokes menjadi salah satu kunci menekan laju penyebaran COVID-19. Termasuk dalam mencegah varian baru omicron,” jelasnya.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Panca juga meminta kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa harus dibatasi. Bagi masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi.
Jika hal itu benar diterapkan, Ia yakin Sumut mampu melewati gelombang III (tiga) COVID-19.
Namun dengan catatan, aturan-aturan yang sudah ada diberlakukan dan diperketat kembali.
“Bagi pelanggar masyarakat yang tidak disiplin ada sanksi-sanksi yang diberikan,” pungkas Kapolda Sumut.(*)
- Reporter: Mawardi S
- Editor: Anoriyan Yusuf