CSR Harus Dikeluarkan Perusahaan Bentuk Tanggungjawab Sosial, Ini Aturannya

Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat bersilaturahmi dengan pimpinan perusahaan, Rabu (13/12/23) di Le Polonia Hotel & Convention Medan. (axianews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Silaturahmi Pemkab Langkat dengan pimpinan perusahaan di Kabupaten Langkat, Rabu (13/12/2023).

Plt Bupati Langkat Syah Afandin dan jajaran hadiri silaturahmi itu, di Le Polonia Hotel & Convention Medan.

Pertemuan mengangkat tema “penurunan kemiskinan dan stunting dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Langkat”.

Diketahui, tanggung jawab sosial perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep dan tindakan yang harus dilakukan sebuah perusahaan sebagai rasa tanggungjawabnya terhadap sosial dan lingkungan sekitar.

CSR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Baca Juga  Bupati Taput Eks Wartawan, Inovasinya Sukses Membangun dari Desa

Di Langkat sendiri telah disahkan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Diperkuat dengan Peraturan Bupati Langkat nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Plt Bupati Langkat mengajak seluruh perusahaan untuk mengeluarkan CSR. Menurutnya, keuntungan suatu perusahaan tidak akan mampu membantu seluruh masyarakat miskin di Langkat.

Tetapi setidaknya ada keuntungan yang bisa dibagi untuk bisa dirasakan masyarakat.

“Ayo, kita perusahaan harus punya rasa empati, cover masyarakat kurang mampu di daerah sekitar perusahaan,” ajaknya.

Baca Juga  Hari Jadi ke-150 Tahun, Ondim Doakan Kemajuan Kota Binjai

“Ketika lebih lagi rezeki, lebih perluas lagi. Bisa jadi karena pemberian itu akan membuat perusahaan lebih baik ke depannya,” tambahnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah mengeluarkan CSR nya.

“Saya berharap perusahaan lain bisa menyusul. Semoga Allah lebih menambah keuntungan perusahaan yang kalian pimpin,” cetusnya.

Kepala Bappeda Langkat, Rina Wahyuni Marpaung menjelaskan, kegiatan ini diikuti 35 perusahaan BUMN dan BUMD yang ada di Langkat.

Baca Juga  Bocah 8 Tahun di Medan Diduga Meninggal Akibat Disiksa, APH Diminta Tangkap Pelaku

Tujuan kegiatan untuk menyatukan strategi dan menyelaraskan antara perusahaan dengan Pemkab Langkat untuk bersama mensejahterakan masyarakat melalui CSR.

Selanjutnya Pemkab Langkat memberikan piagam penghargaan kepada perusahaan yang telah mengeluarkan CSR, diantaranya:

  • PT. LNK,
  • PT. Pertamina Pankalanzusu,
  • PT. Tirta (Aqua),
  • PT. Bank Sumut,
  • PT. Bahruni,
  • PT. Anugerah Langkat,
  • PT. Serdang Hulu,
  • RSU Putri Bidadari,
  • RSU Mahkota Bidadari,
  • PTPN IV,
  • PT PLTU Pangkalansusu.(*)

Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us