AXIALNEWS.id – Medan | Terdapat 277 warga binaan Rutan 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut beragama Kristen menerima remisi khusus Natal 2021.
Diterima berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Rincian warga binaan yang berhak mendapatkan remisi adalah remisi khusus I PP 99 tahun 2012 sebanyak 8 orang dan remisi khusus I pidana umum sebanyak 265 orang.
Serta remisi khusus II pidana umum sebanyak 4 orang. Mendapatkan remisi, keempat warga binaan ini pun langsung bebas.
Remisi diberikan dengan upacara penyerahan dilaksanakan di gedung serbaguna Rutan 1 Medan, Sabtu (25/12/2021). Bertindak Inspektur Upacara Kepala Rutan 1 Medan, Theo Adrianus.
Kepala Rutan pada arahannya menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM tentang makna dan rasa syukur terhadap remisi Natal yang telah diterima.
Di penghujung acara Kepala Rutan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi. Sembari berharap para warga binaan dapat menjadi pribadi lebih baik lagi di hari-hari yang akan datang.(*)