AXIALNEWS.id | Fenomena cryptocurrency, khususnya Bitcoin, telah menjadi salah satu inovasi keuangan paling signifikan pada abad ke-21.
Kehadirannya tidak hanya mengubah cara manusia memandang uang dan sistem transaksi, tetapi juga melahirkan perdebatan serius di berbagai sektor, termasuk ekonomi, politik, hingga hukum.
Bitcoin, sebagai pelopor cryptocurrency, menawarkan konsep desentralisasi, transparansi, dan keamanan melalui teknologi blockchain, yang membuatnya berbeda dari mata uang konvensional yang dikendalikan oleh otoritas negara atau bank sentral.
Hal inilah yang kemudian memicu antusiasme besar dari masyarakat global, karena crypto dianggap mampu menjadi instrumen investasi modern sekaligus sarana transaksi lintas negara yang efisien, cepat, dan relatif aman.
Namun, di balik popularitasnya, cryptocurrency juga menyisakan berbagai kontroversi. Volatilitas harga yang sangat tinggi menjadikan crypto sebagai instrumen yang sarat dengan ketidakpastian. Nilainya dapat melonjak tajam dalam waktu singkat, namun juga bisa anjlok drastis tanpa adanya regulasi yang jelas.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi spekulasi berlebihan yang menyerupai praktik perjudian (maisir). Selain itu, tidak adanya dukungan aset riil (underlying asset) pada sebagian besar cryptocurrency menambah keraguan terhadap keberlanjutannya sebagai alat tukar yang sah dan stabil.
Dalam perspektif Islam, problematika tersebut menjadi semakin krusial. Setiap instrumen keuangan dalam syariah harus mematuhi prinsip-prinsip dasar yang menekankan keadilan, keterbukaan, serta terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan seperti riba (bunga/kelebihan yang batil), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi/judi).
Ketidakpastian dan spekulasi yang melekat pada sebagian besar praktik perdagangan crypto menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah cryptocurrency dapat diterima dalam sistem keuangan syariah, atau justru bertentangan dengan nilai-nilai Islam?
Pertanyaan ini kemudian memunculkan wacana penting mengenai kemungkinan adaptasi cryptocurrency ke dalam bentuk crypto syari’ah. Konsep ini mengusulkan sebuah instrumen digital yang tetap memanfaatkan teknologi blockchain, tetapi dengan desain yang sesuai prinsip syariah.
Misalnya, dengan menghadirkan dukungan aset riil seperti emas atau komoditas halal, mengatur mekanisme transaksi agar lebih transparan dan adil, serta membatasi spekulasi berlebihan yang merugikan.
Dengan demikian, crypto syari’ah diharapkan dapat sejalan dengan maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariah Islam yang berorientasi pada kemaslahatan umat, khususnya dalam menjaga harta, akal, agama, jiwa, dan keturunan.
Sebagai cryptocurrency pertama dan paling populer, Bitcoin memegang peranan penting dalam memicu perdebatan tentang status keuangan digital dalam perspektif syariah.
Bitcoin diciptakan pada tahun 2009 oleh sosok anonim bernama Satoshi Nakamoto sebagai sistem pembayaran elektronik yang bersifat peer-to-peer, tanpa perantara lembaga keuangan tradisional.
Keunggulannya terletak pada sifat desentralisasi, transparansi transaksi melalui teknologi blockchain, serta keamanan yang sulit dipalsukan. Hal ini menjadikan Bitcoin dipandang sebagai inovasi besar dalam dunia keuangan global.
Namun demikian, dari sisi syariah, Bitcoin menimbulkan problematika yang cukup serius. Salah satu isu utama adalah volatilitas nilai yang sangat tinggi. Harga Bitcoin dapat melonjak ribuan dolar dalam waktu singkat, tetapi juga bisa merosot tajam hanya dalam hitungan jam.
Ketidakstabilan ini dianggap sebagai bentuk gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam Islam, karena berpotensi merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Selain itu, praktik perdagangan Bitcoin, terutama dalam bentuk trading jangka pendek, sering kali lebih menekankan pada spekulasi ketimbang fungsi utamanya sebagai alat tukar.
Kondisi ini menyerupai unsur maisir (perjudian), di mana keuntungan diperoleh bukan dari aktivitas ekonomi produktif, melainkan dari spekulasi terhadap fluktuasi harga.
Dalam Islam, aktivitas ekonomi yang bersifat spekulatif dan merugikan pihak lain termasuk kategori transaksi yang tidak sah.
Pandangan ini diperkuat oleh keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tahun 2021.
DSN-MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang tidak sah secara syariah, terutama karena tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang stabil dan tidak memiliki underlying asset yang jelas.
Tanpa dukungan aset riil seperti emas, perak, atau komoditas yang bernilai, Bitcoin dan sejenisnya lebih menyerupai instrumen spekulasi daripada alat tukar yang sahih dalam perspektif Islam.
Di sisi lain, terdapat pula ulama dan akademisi yang memandang Bitcoin dengan lebih moderat. Mereka berargumen bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal (harta) dalam Islam, selama dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai tukar yang diakui masyarakat.
Namun, perdebatan mengenai aspek halal-haramnya tetap berlangsung, karena sebagian besar praktik penggunaannya saat ini cenderung bersifat investasi spekulatif, bukan sebagai medium transaksi sehari-hari.
Dengan demikian, problematika syariah pada Bitcoin berakar pada pertentangan antara fungsi ideal sebagai alat tukar digital dengan praktik riil yang sarat spekulasi. Isu gharar, maisir, serta ketiadaan underlying asset menjadi titik utama yang membuat Bitcoin sulit diterima sebagai instrumen keuangan syariah.
Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diintegrasikan ke dalam desain mata uang digital agar sesuai dengan maqashid syariah.
Crypto syari’ah pada dasarnya adalah upaya menghadirkan mata uang digital yang tidak hanya modern, tetapi juga sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam. Berbeda dengan Bitcoin yang kerap dianggap spekulatif, crypto syari’ah dirancang agar memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.
Pertama, crypto ini idealnya ditopang oleh aset riil seperti emas, perak, atau komoditas halal lainnya. Dengan adanya jaminan nilai, pengguna tidak perlu khawatir terhadap fluktuasi yang berlebihan. Kedua, sistem transaksinya harus transparan dan adil, sehingga setiap orang tahu bagaimana mekanisme kerja dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Selain itu, crypto syari’ah juga harus menghindari spekulasi berlebihan. Artinya, tujuan utamanya bukan untuk berjudi dengan harga, melainkan benar-benar sebagai alat tukar atau sarana investasi halal.
Terakhir, perlu ada regulasi yang jelas dari otoritas syariah maupun pemerintah agar masyarakat merasa terlindungi saat menggunakan crypto tersebut.
Dengan prinsip-prinsip itu, crypto syari’ah diharapkan bisa menjadi solusi finansial yang selaras dengan kebutuhan zaman sekaligus tetap menjaga nilai-nilai Islam.
Dalam Islam, setiap instrumen ekonomi harus berorientasi pada kemaslahatan umat. Hal ini sejalan dengan konsep maqashid syariah, yaitu tujuan utama syariat dalam menjaga lima hal pokok (al-kulliyat al-khams). Crypto syari’ah, jika dirancang dengan benar, bisa selaras dengan prinsip tersebut.
Dengan demikian, crypto syari’ah bukan sekadar tren teknologi modern, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan keuangan Islam yang sesuai dengan maqashid syariah dan memberi kemaslahatan bagi umat.
Perkembangan cryptocurrency, khususnya Bitcoin, menunjukkan bahwa teknologi finansial digital membawa peluang sekaligus tantangan bagi umat Islam. Dari sisi syariah, Bitcoin dinilai bermasalah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan ketiadaan underlying asset yang membuat nilainya sangat fluktuatif.
Namun, ide crypto syari’ah menawarkan jalan tengah dengan menghadirkan mata uang digital yang lebih stabil, transparan, dan berbasis prinsip syariah.
Jika dirancang sesuai dengan maqashid syariah, crypto syari’ah dapat menjadi instrumen keuangan yang menjaga harta, agama, akal, jiwa, dan keturunan.
Dengan demikian, crypto syari’ah bukan hanya mengikuti tren teknologi, tetapi juga berpotensi menjadi solusi ekonomi modern yang halal, berkeadilan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat.(*)
Penulis : Sulthan Daulah Salam, Mahasiswa Universitas Tazkia Bogor Sentul.