Definisi Adendum Berikut Fungsi & Kedudukannya

Ilustrasi. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dalam jual beli properti sering mendengar istilah adendum. Istilah ini juga sering muncul untuk melengkapi sebuah perjanjian resmi.

Lalu, apa sebenarnya arti dari adendum? Lalu, apa fungsi adendum dalam surat perjanjian? Simak penjelasannya berikut ini.

Definisi Adendum

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bold yang dikutip pada Senin (10/6/2024), adendum adalah sebuah lampiran yang berisi ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam sebuah akta.

Mengutip dari Investopedia, adendum merupakan lampiran dari sebuah kontrak yang mengubah ketentuan dan kondisi awal dari sebuah kontrak asli. Lampiran tersebut digunakan untuk memperbarui berbagai kontrak.

Baca Juga  Efisiensi dan Keberlanjutan Pasar Uang Syariah Dibandingkan Pasar Uang Umum

Fungsi Adendum

Adendum berfungsi untuk mengubah, memperjelas, atau membatalkan sebagian dari dokumen asli. Hal itu bisa dilakukan hanya untuk memperpanjang tanggal berlakunya kontrak hingga hal-hal yang lebih rumit seperti mendefinisikan ulang jadwal pembayaran dan menyerahkan suatu objek.

Selain itu, adendum dapat digunakan untuk mengubah kontrak standar, membuat penyesuaian ketika situasi telah berubah sejak kontrak awal ditandatangani. Lampiran tersebut dapat menjadi langkah apabila penandatangan awal memiliki kesepakatan yang berbeda.

Baca Juga  Umat Muslim Perlu Fahami: Dalil Membolehkan dan Mengharamkan Ucapan Selamat Natal

Adendum yang sudah ditandatangani dan disertifikasi akan meniadakan syarat dan ketentuan asli. Ketentuan perjanjian yang berlaku adalah yang telah diubah dalam adendum.

Tambahan perjanjian ini perjanjian pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait kontrak dengan perlu menaati sebagaimana bunyi pasal berikut ini.

Baca Juga  Seperti Apa Ciri-Ciri Penyakit Gondongan, Akan Sembuh?

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa adendum dapat dibuat apabila pihak terkait sudah menandatangani perjanjian kontrak sejak awal. Kemudian, pembuatan adendum juga harus disepakati secara bersama oleh seluruh pihak. (*)
Sumber: detikproferti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us