
AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengalami defisit anggaran sebesar Rp 29,41 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Defisit anggaran ini pasca diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Dalam KMK tersebut, terdapat perubahan signifikan terkait penyaluran dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) baik yang penggunaannya ditentukan maupun tidak ditentukan.
Dana tersebut mengalami penurunan dari Rp 445,97 miliar menjadi Rp 436,53 miliar. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik turun dari Rp 22,75 miliar menjadi Rp 2,75 miliar.
Beberapa pos anggaran TKD yang tidak tercantum dalam ketentuan penyesuaian, antara lain:
Sehingga, total penerimaan pendapatan Pemko Tanjungbalai dari TKD pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 531,75 miliar.
Selain TKD, Pemko Tanjungbalai juga mengandalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan asumsi sebesar Rp 98,09 miliar, Pendapatan Lainnya Rp 51,50 miliar, dan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 7,20 miliar.
Berdasarkan data Postur APBD Kota Tanjungbalai dan Postur TKD yang disesuaikan dengan KMK Nomor 29/2025 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), total asumsi pendapatan daerah dalam APBD TA 2025 diperkirakan mencapai Rp 688,54 miliar.
Dengan total pendapatan tersebut, Pemko Tanjungbalai merencanakan belanja daerah sebesar Rp 717,95 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan perhitungan tersebut, masih terdapat defisit sebesar Rp 29,41 miliar, belum termasuk kewajiban hutang belanja dari TA 2024, seperti:
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tanjungbalai, Doni Ardin membenarkan adanya pengurangan sejumlah pos dana transfer yang diterima Pemko Tanjungbalai.
“Benar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, ada pengurangan dana transfer berupa DAK Fisik dan DAU yang berasal dari Kemenkeu. Semua ini terkait dengan sektor infrastruktur,” ujar Doni Ardin, Jumat (14/2/25).
Doni juga menjelaskan, meskipun ada perubahan dalam APBD 2025, pihaknya belum mengambil langkah efisiensi anggaran.
Menurutnya, Pemko Tanjungbalai masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait langkah-langkah yang akan diambil terkait pemangkasan anggaran tersebut.
Meski demikian, Doni memastikan bahwa kegiatan infrastruktur yang bersifat wajib tetap akan dilaksanakan.
“Kami akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun, untuk kegiatan infrastruktur yang mendesak, seperti pemeliharaan, pasti tetap dilaksanakan,” tegasnya.(*)
Editor: Syafrizal