Defisit Puluhan Miliar, APBD Tanjungbalai 2025 Terpengaruh Pengurangan Dana dan Hutang

Ilustrasi.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengalami defisit anggaran sebesar Rp 29,41 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Defisit anggaran ini pasca diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Dalam KMK tersebut, terdapat perubahan signifikan terkait penyaluran dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) baik yang penggunaannya ditentukan maupun tidak ditentukan.

Dana tersebut mengalami penurunan dari Rp 445,97 miliar menjadi Rp 436,53 miliar. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik turun dari Rp 22,75 miliar menjadi Rp 2,75 miliar.

Beberapa pos anggaran TKD yang tidak tercantum dalam ketentuan penyesuaian, antara lain:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 16,59 miliar,
  • Dana Intensif Daerah (DID) Rp 7,14 miliar, serta
  • DAK Non Fisik Rp 68,74 miliar.
Baca Juga  Resmi Dilantik, 679 PPPK Pemkab Langkat Dituntut Berintegritas Tinggi

Sehingga, total penerimaan pendapatan Pemko Tanjungbalai dari TKD pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 531,75 miliar.

Selain TKD, Pemko Tanjungbalai juga mengandalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan asumsi sebesar Rp 98,09 miliar, Pendapatan Lainnya Rp 51,50 miliar, dan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 7,20 miliar.

Berdasarkan data Postur APBD Kota Tanjungbalai dan Postur TKD yang disesuaikan dengan KMK Nomor 29/2025 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), total asumsi pendapatan daerah dalam APBD TA 2025 diperkirakan mencapai Rp 688,54 miliar.

Dengan total pendapatan tersebut, Pemko Tanjungbalai merencanakan belanja daerah sebesar Rp 717,95 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Belanja Pegawai Rp 344,80 miliar,
  • Belanja Barang dan Jasa Rp 279,71 miliar,
  • Belanja Modal Rp 75,01 miliar,
  • Belanja Hibah Rp 13,59 miliar,
  • Belanja Bantuan Sosial Rp 3,64 miliar, dan
  • Belanja Tidak Terduga Rp 1,20 miliar.
Baca Juga  Langkat Peringati HGN 2O23, Kurikulum Merdeka untuk Memerdekakan Guru

Berdasarkan perhitungan tersebut, masih terdapat defisit sebesar Rp 29,41 miliar, belum termasuk kewajiban hutang belanja dari TA 2024, seperti:

  • Belanja infrastruktur sebesar Rp 30 miliar,
  • Kekurangan gaji pegawai Non-ASN bulan Desember sebesar Rp 2 miliar, dan
  • Kekurangan TPP pegawai ASN bulan Desember sebesar Rp 5 miliar.

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tanjungbalai, Doni Ardin membenarkan adanya pengurangan sejumlah pos dana transfer yang diterima Pemko Tanjungbalai.

“Benar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, ada pengurangan dana transfer berupa DAK Fisik dan DAU yang berasal dari Kemenkeu. Semua ini terkait dengan sektor infrastruktur,” ujar Doni Ardin, Jumat (14/2/25).

Baca Juga  Medan Raih UHC Award, Bukti Menantu Jokowi Serius Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Doni juga menjelaskan, meskipun ada perubahan dalam APBD 2025, pihaknya belum mengambil langkah efisiensi anggaran.

Menurutnya, Pemko Tanjungbalai masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait langkah-langkah yang akan diambil terkait pemangkasan anggaran tersebut.

Meski demikian, Doni memastikan bahwa kegiatan infrastruktur yang bersifat wajib tetap akan dilaksanakan.

“Kami akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun, untuk kegiatan infrastruktur yang mendesak, seperti pemeliharaan, pasti tetap dilaksanakan,” tegasnya.(*)
Editor: Syafrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us