Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8/2022) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers. (Sumber istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, di Jakarta Rabu, (31/8/2022). Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar  yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. 

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. 

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Baca Juga  Gobor & SMSI Binjai-Langkat Gelar Pengobatan Gratis di Jaring Halus

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Baca Juga  SMA N1 Binjai Terima CSR Rp115 juta dari PT ASKRINDO, Amir Berikan Apresiasi
Seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers menggelar rapat untuk menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta  Pusat, Rabu (31/8/2022). Dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.  (Sumber istimewa)

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan COVID-19 Jelang Nataru, Berikut Strategi Kapolri

 “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia. 

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. 

Halaman selanjutnya…

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us