
AXIALNEWS.id | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Langkat menggunakan ratusan juta uang negara untuk menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sembilan (9) hari di hotel mewah Kota Medan pada Februari – Maret 2025.
Tiga giat yang dilaksanakan di hotel megah bintang 4 ini seolah Pemkab Langkat tidak memiliki fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan dimaksud.
Padahal Pemkab Langkat memiliki fasilitas terbilang memadai bisa digunakan untuk kegiatan bimtek tersebut.
Seperti ruang pola bawah dan atas Kantor Bupati Langkat, Pendopo Jentera Malay Rumdis Bupati Langkat, dan aula Gedung PKK Langkat. Selain itu juga ada hotel di Kota Stabat bisa digunakan untuk melaksanakan Bimtek.
Ratusan juta uang negara yang digunakan di tiga giat bimtek tersebut diduga untuk membayar sewa ballromm hotel lokasi bimtek, kamar hotel untuk menginap ratusan peserta, uang konsumsi (snack dan makan) ratusan peserta, narasumber bimtek, dan keperluan pendukung lainnya.
Publik menilai tiga bimtek Bappeda Langkat menggunakan APBD Langkat 2025 di Selecta Hotel Medan ini menabrak Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.(*)
Editor: Riyan