Diduga Sering Intip Anaknya Mandi, Kadus di Lampung Pukul Kepala Remaja hingga Tewas

Tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) Kadus di Lampung Selatan menganiaya korban menggunakan balok kayu. (Foto: istimewa/liputan6com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Remaja bernama M Reymico Glen Farisal (19) tewas setelah kepalanya dipukul dengan sebuah balok kayu.

Pelaku merupakan seorang kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Lampung Selatan (Lasel), Hariyanto (44). Diduga korban sering mengintip anak gadis saat mandi hingga membuat pelaku geram.

Insiden dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya korban terjadi di Dusun IV Sarirejo, Desa Natar, Kamis (23/1/2025).

Kapolres Lasel, AKBP Yusriandi Yusri mengonfirmasi kejadian ini pada Senin (10/2/2025). Ia menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut juga menyebabkan ibu korban, Juliyah, mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Baca Juga  Beragam Suku & Etnis Ikut Meriahkan Kirab Budaya Njuah-njuah Pakpak

Peristiwa bermula saat Hariyanto mendengar kabar bahwa Reymico sering mengintip anak perempuannya saat mandi.
Berniat menegur, pelaku mendatangi rumah korban. Namun, situasi memanas ketika Juliyah, ibu korban, terlibat adu mulut dengan Hariyanto.

“Pelaku kemudian mencekik dan membanting Juliyah ke lantai,” kata Yusriandi.

Baca Juga  Oknum Polri Ditangkap, Peredaran 16 Ribu Pil Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Sumut

Melihat ibunya diserang, Reymico yang baru tiba di rumah langsung mengambil pisau dapur untuk melindungi sang ibu.

Namun, pelaku justru semakin emosi dan memukul Reymico dengan kayu hingga korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tak tertolong saat dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, Hariyanto berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga  Isu Beras Plastik di Binjai, Sempel Sedang Uji Lab di Bogor, Warga Diminta Sabar

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepotong kayu sepanjang 1 meter, sebuah ponsel, dan unit DVR rekaman CCTV.

Hariyanto dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Sumber: liputan6com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us