AXIALNEWS.id | Dikabarkan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP mulai, Sabtu (1/6/24).
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, peraturan tersebut akan segera diberlakukan.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Selasa (28/5/24).
Seluruh agen dan pangkalan diharapkan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Berdasarkan data terbaru Pertamina, sebanyak 41,8 juta NIK sudah mendaftar di subsidi tepat LPG. Mayoritas pendaftar adalah sektor rumah tangga sebanyak 35,9 juta NIK, usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.
Lewat pendataan subsidi tepat LPG ini, Pertamina bisa memantau pembelian atau jumlah konsumsi konsumen setiap bulannya.
“Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan,” terangnya.
“Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” tambahnya.
Dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali ada 98,8% atau 247.807 pangkalan.
Data tersebut per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.
“Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,” imbuhnya.
Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg
1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Sebagai catatan bahwa pengguna dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
Selain itu, pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.
Masyarakat yang Bisa Beli LPG 3 Kg
Target atau sasaran dari pendistribusian LPG 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2007 dan PP Nomor 38 Tahun 2019, yaitu:
1. Rumah Tangga
Rumah tangga yang menjadi sasaran pendistribusian LPG 3 kg adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menjadi sasaran pendistribusian LPG 3 kg adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani
Petani yang menjadi sasaran pendistribusian LPG 3 kg adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan
Nelayan yang menjadi sasaran pendistribusian LPG 3 kg adalah orang yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.(*)
Sumber: detikfinance