Disidang Pembuktian, LBH Medan Ajukan 6 Bukti Elektronik Kasus P3K Langkat

Prosesi sidang lanjutan kasus seleksi PPPK Langkat dengan agenda pembuktian, Rabu (26/6/24) di ruang sidang utama PTUN Medan. (LBH Medan)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sidang gugatan ratusan guru honorer Kabupaten Langkat di PTUN Medan memasuki agenda sidang lanjutan pembuktian dari para penggugat, tergugat dan para tergugat II intervensi, Rabu 26 Juni 2024.

Sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PTUN Medan.

Dibuka oleh Hakim Ketua Firdaus Muslim SH MH. Lalu Fajar Shiddiq SH MH dan Alponteri Sagala SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Dihadiri Kuasa Hukum para penggugat, tergugat dan para tergugat II intervensi.

Dalam persidangan majelis hakim terlebih dahulu meminta tergugat dan para tergugat intervensi untuk menyampaikan bukti-bukti suratnya dikarenakan dalam sidang pembuktian sebelumnya kedua pihak tersebut tidak hadir.

Kemudian majelis hakim meminta para penggugat menyapaikan bukti yang sebelumnya dipending dan tambahan bukti elekteronik.

LBH Medan sebagai kuasa hukum para penggugat tidak hanya menyampaikan pengantar bukti elektronik, tetapi juga memperdengarkan dan memperlihatkan enam (6) bukti elektronik tersebut.

Melalui laptop dan speaker (pengeras suara) di hadapan majelis hakim, tergugat, para tergugat II intervensi.

Baca Juga  Tidak Tahan Menampung Jumlah Warga, Titi Pajak Ikan Lama Brandan Ambruk

Juga kepada para hadirin sidang yaitu guru-guru yang menggugat, guru-guru yang menjadi para tergugat II interveni, rekan-rekan media, mahasiswa dan masyarakat.

  • Bukti Elektronik Pertama,
    Rekaman suara (audio) terkait kecurang dalam seleksi PPPK Langkat 2023 yang dilakukan kepala sekolah Rohayu Ningsih dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga atas nama Angga dalam hal adanya pemberian sejumlah uang kepada kepala sekolah tersebut untuk lulus PPPK.
  • Bukti Elektronik Kedua,
    Video pernyataan secara langsung Kepala BKD dihadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK (Permepan 14, kepmenpan 649,650,651 dst).
  • Bukti Elektronik Ketiga,
    Video penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi.

Yang notabennya SKTT tersebut tidak pernah ada baik itu sosialisasinya, ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.

  • Bukti Elektronik Keempat,
    Video pernyataan Plt Bupati Langkat saat itu yang menyampaikan untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk jadi PPPK tahun 2024.
  • Bukti Elektronik Kelima,
    Video pengakuan Plt Bupati hari ini (Tergugat) atas adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK Langkat sebagaimana laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut (vide bukti P-10 dan P-11) yang sebelumnya telah diajukan para penggugat.
  • Bukti Elektronik Keenam,
    Video terkait pembacaan enam point maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga  Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Bagan Baru Pasang Spanduk Tagih Janji Bupati Batubara

Perlu diketahui adapun tindakan korektif terhadap tergugat ialah membatalkan hasil pengumuman kelulusan atau objek sengketa dan mengembalikannya kepada CAT.

Pasca mendengarkan dan memperlihatkan eman bukti elektronik tersebut, LBH Medan memohon kepada hakim ketua untuk meminta bukti asli hasil LAHP atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang aslinya ada pada tergugat untuk dihadirkan dan diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan selanjutnya.

Baca Juga  Korban Kebakaran di Tanjungpura Terima Bantuan Pemkab Langkat

Atas permohonan tersebut majelis hakim memerintahakan kepada tergugat untuk memberikan bukti tersebut kepada hakim pada sidang selanjutnya, dan penyampain tegas hakim kepada tergugat dicatatkan dalam berita acara persidangang oleh Panitera.

Kemudian majelis hakim menyampaikan kepada para penggugat jika ada permohonan dari 200 guru yang mau menjadi tergugat intervensi.

Oleh karena itu LBH Medan menyampaikan jika tidak keberatan dengan catatan jika nantinya dikabulkan hakim dalam putusan selanya pihak tersebut masuk jadi tergugat intervensi,

LBH Medan tidak akan melakukan jawab menjawab, dikarenakan sidang perkara PPPK tersebut telah memasuki agenda pembuktian dan dikhawatirkan akan berlarut-larutnya persidang perkara ini atau melanggar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Terakhir hakim menutup sidang dengan menyampaikan agenda selanjutnya pada tangga 3 Juli 2024 yaitu Putusan Sela (E-court) atas permohonan masuknya tergugat intervensi.(*)
Sumber: Pres Rilis LBH Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us