DITANGKAP Tiga Perwira dan 1 Brigadir Polda Sumut, Dugaan Peras Kepsek di Nias

Ilustrasi logo polisi bertugas di Polda Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Diduga terlibat kasus pemerasan seorang kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Nias, empat oknum anggota polisi bertugas di Polda Sumatera Utara ditangkap.

Mereka dituding meminta uang Rp 400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Keempat polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Kompol RS, Kompol S, Ipda MS, dan Brigadir B.

Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024). Diketahui, Kompol S dan Ipda MS bertugas di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.

Saat ini, keduanya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) sebagai bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Baca Juga  Kelompok 120 KKN UINSU Tanam Bibit Pohon Masa Depan di Gunung Leuser

Sementara Kompol RS dan Brigadir B tidak dikenakan penempatan khusus (patsus). “Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus,” ujar Siti, Senin (17/2/2024).

Menurut Siti Rohani, keterlibatan mereka masih dalam proses pengembangan oleh Pengawas Profesi dan Pengamanan (Wasprof).

Baca Juga  KPU Langkat Launching HPS Pemilu Serentak 2024

Siti menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Kompol RS dan Brigadir B ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Mabes Polri. Namun, ia tidak dapat memastikan waktu penangkapan kedua personel tersebut.

Ia menambahkan bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan para tersangka telah diamankan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Propam sempat berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota Polda Sumut yang diduga memeras kepala sekolah di Nias. Namun, rencana tersebut bocor sehingga OTT batal dilakukan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa setelah OTT gagal, pihaknya menerjunkan Paminal untuk menangkap kedua anggota polisi tersebut dengan metode penyidikan biasa.

Baca Juga  Polda Sumut Diminta Cabut Status Tersangka P3K Langkat, Tuduhan Suap FITNAH

“Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” kata dia. Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan uang senilai Rp 400 juta.(*)
Sumber: kompascom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us